Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Pemerkosa Bocah Kelas 5 SD Ternyata Ayah Kandung
Friday 18 Jan 2013 18:10:09
 

Anak dari pelaku pemerkosaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerkosa bocah kelas 5 SD di Jakarta Timur akhirnya terungkap, setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyidikan yang berdasar scientific investigation pada SU (Sunarto) pelaku yang ternyata adalah ayah kandung dari bocah malang dimana sebelumnya koma dan akhirnya meninggal dunia.

"Setelah melalui proses penyidikan ditetapkan tersangka SU. Tersangka adalah tidak lain bapak kandung korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1).

Seperti fakta dimana pihak rumah sakit telah memberikan pernyataan kepada ibu korban, bahwa korban sudah tidak suci lagi. Dan dalam hal ini penyidik kepolisian juga menerapkan fakta-fakta hukum penyidikan berdasar Pasal 184 KUHAP dalam mencari alat-alat bukti yang diperlukan.

"Keterangan saksi terkait dengan alibi, waktu dilakukan perbuatan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap korban pada pertengahan Oktober 2012," terang Putut.

Hal ini diperkuat lagi oleh keterangan dokter saat menangani almarhumah, menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan seksual terhadap kemaluan korban terjadi sejak Oktober 2012.

"Ketika itu (terjadinya kekerasan seksual) ibu korban dirawat di rumah sakit sejak tanggal 14-19 Oktober 2012 karena sakit," pungkas Putut.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2