Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilbup Takalar
Pemilihan Bupati Takalar
Saturday 06 Oct 2012 00:40:03
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
TAKALAR, Berita HUKUM - Pemilihan bupati dan calon wakil bupati takalar dilaksanakan hari ini, Kamis (4/10), yang diikuti oleh 7 pasangan calon yang dua diantaranya melalui jalur perseorangan, nomor urut 1. Drs H. Abdul Gani - Drs. H. Tombong Rani ML (perseorangan), 2. DR. H Burhanuddin B, SE, M.Si - H. M. Natsir Ibrahim, SE (golkar), 3. Jen Syarif Rifai - Gassing Rapi (hanura, PAN, PBB), 4. H. Syamsari Kitta, S.pl, MM - Ir. H. Hamzah Barlian, MM (PKS, PKB, PDIP), 5. Drs. Hj. Msniar Mappasawang - H. Burhan Talli, SE, 6. Drs. H. Andi Makmur A. Sadda, MM - H. Nashar A Baso, SH, M.Si (PPP, PDK, PKNU Demokrat), 7. H. Achmad Dg. Se're - Ir. H. Sukwansyah A. Lomba, M. Si (gabungan partai politik), dengan jumlah DPT sebanyak 291.065 jiwa yang tersebar di 9 Kecamatan.

Antusias masyarakat terhadap pemilihan saat ini terlihat diseluruh penjuru wilayah Takalar, tercatat pada pukul 10.30 WITA hampir rata - rata di tiap TPS sudah 50% warga menggunakan hak pilihnya. Kabupaten Takalar yang terdiri dari 9 kecamatan memiliki 420 TPS yang tersedia bagi warga nya untuk menyalurkan suaranya, dengan letak geografis yang sebagian besar berdekatan wilayahnya tidak menyulitkan KPUD Takalar dalam pendistribusian logistik kebutuhan pemilu.

"Di Takalar hanya 4 daerah ( Mattirobaji, Maccinibaji, Tompotana dan Rewataya ) yang harus menggunakan speed boat untuk sampai di sana, dengan jumlah TPS sebanyak 16 titik, logistik untuk pemilukada saat ini didaerah tersebut kami distribusikan 2 hari sebelum hari H", terang abdulsallim Seketaris KPUD Takalar.

Profesionalime penyelenggara kembali diuji dengan laporan dari masyarakat dan panwaslu setempat mengenai ketidak netralan anggota PPS diwilayah Manggara Bombang desa lakotong yang berakhir dengan keputusan KPUD Takalar untuk memberhentikan dan mengganti ketua PPS setempat yang dinilai tidak netral.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari warga dan Panwas setempat, mengenai dugaan tidak netralnya salah satu anggota lapangan ( ketua PPS ) didesa tersebut, maka dilakukan pembuktian laporan tersebut, dan memang ternyata rumah orang itu (ketua PPS) dijadikan tempat pertemuan tim sukses salah satu pasangan calon, maka kami segera memberhentikan ketua PPS setempat", ungkap agussalim.

Hingga berita ini diturunkan hasil perolehan suara sementara hanya dapat dilihat melalui LSM penyedia layanan quick count, sedangkan KPUD Takalar mengacu pada Peraturan yang berlaku dengan menunggu laporan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.(run/dam/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilbup Takalar
 
  Pemilihan Bupati Takalar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2