Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Pemilik 114 Gram Ganja Asal Bandung Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 16 Aug 2014 16:43:03
 

Terdakwa Budi Santika Bin Erwin pemilik Ganja yang sedang mengikuti nasihat Hakim selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, sidang di PN Samarinda, Kamis (14/8).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Budi Santika Bin Erwin (29) asal Bandung, Jawa barat sebagai Pemilik 114,82 Gram bruto Ganja kering dan satu pot berisi tanaman Ganja yang baru tumbuh ditangkap jajaran Reskoba Polres Samarinda Kalimantan Timur pada, Sabtu (15/2) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah sewaannya Jl. Pangeran Suryanata Gg. Tinggiran 2 RT. 59 No. 72 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/8) oleh Jaksa Ishaq, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut selama 6 tahun penjara.

Selain dituntut 6 tahun penjara, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin ketua Majelis Hakim I. Gede Suarsana, SH tersangka Budi Santika juga didenda sebesar Rp 800.000.000,-, ujar Jaksa Ishaq.

“Akibat perbuatan tersangka dengan sengaja memiliki dan menyimpan barang narkotika yang melanggar undang undang narkotika, terdakwa Budi Santika Bin Erwin (29) dituntut dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 800.000.000,- serta barang bukti berupa satu pasang sepatu dan satu BB dirampas untuk dimusnakan,” ujar Jaksa Ishaq dalam tuntutan.

Sebelum dibacakan tuntutan, diawali dengan pemeriksaan Saksi Purwanto dan Terdakwa, saksi Purwanto kepada Majelis Hakim bahwa saat itu menerima barang yang dikirim Adi, yang ditujukan kepada terdakwa Budi dengan alamat rumahnya yang bersebelahan dengan tempat tinggal Budi. Setelah kotak itu dibuka ternyata berisi ganja yang dibungkus dalam satu pasang sepatu, jelas Saksi Purwanto.

Terdakwa Budi Santika juga kepada Majelis Hakim mengakui bahwa, barang tersebut di pesan dari Adi (DPO), dengan alamat pengirim Jl Pangeran Antasari Gg. Tinggkilan 2 tempat tinggalnya.

“Saya ditelpon pak Purwanto ada kiriman, saya pulang dan mendapatkan bungkusan tersebut di rumah Purwanto dan saya langsung buka dihadapan pak Purwanto. Didalamnya berisi dua bungkus ganja masing-masing seberat 50,23 gram dengan total bruto 114,82 gram," jelas Terdakwa Budi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan meringankan dari terdakwa, ketua Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Suasana, SH menunda sidang hingga pada, Kamis (21/8) mendatang untuk mendengarkan putusannya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2