Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bola
Pemilik Manchester United Meninggal Dunia
Thursday 29 May 2014 08:26:44
 

Malcolm Glazer memulai karier sebagai pengusaha pada usia 15 tahun.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Malcolm Glazer, pemilik klub Liga Primer Manchester United dan klub Tampa Bay Buccaneers di Amerika Serikat, meninggal dunia pada usia 85 tahun. Ia dikenal sebagai pengusaha dan miliarder yang berhasil memodernkan Bucaneers dan berperan besar mengantarkan klub ini menjuarai Superbowl pada 2003.

Sejak membeli United secara kontroversial sepuluh tahun lalu, klub ini menjuarai Liga Primer lima kali dan menjuarai Liga Champions pada 2008.

Glazer dan keluarganya menguasai 90% saham United sementara sisanya milik publik melalui penjualan saham di bursa efek New York.

Ia Lahir di Rochester, NY, Karier bisnis Glazer berawal pada usia 15 tahun ketika mengambil alih usaha keluarga di bidang suku cadang jam tangan.

Sejak itu usahanya berkembang dan membeli berbagai perusahaan seperti First Allied, Zapata Corporation, jaringan restoran Houlihan's, Harley Davidson, Formica, Tonka, Specialty Equipment, dan Omega Protein.

Glazer meninggalkan seorang istri, enam anak, dan 14 cucu.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2