Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rasis
Pemilik Wigan Dihukum Akibat Komentar Rasis
Friday 02 Jan 2015 02:59:04
 

Pemilik klub Wigan Athletic, Dave Whelan, dituduh melontarkan komentar rasis.(Foto: twitter)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Pemilik klub Wigan, Dave Whelan, dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama enam pekan dan denda sebesar £50.000 atau Rp 968 juta karena melontarkan komentar rasis mengenai orang Yahudi dan Cina.

Selain denda dan larangan, pria berusia 78 tahun itu juga diperintahkan menghadiri program pendidikan yang dikelola Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA).

Whelan punya satu pekan untuk mengajukan banding atas rangkaian hukuman tersebut.

Bulan lalu, Whelan meminta maaf jika komentarnya membuat sejumlah pihak tersinggung. Meski demikian, katanya, media salah kutip dan tidak bermaksud mengeluarkan pernyataan rasis.

Pada November lalu, dia menyatakan akan mundur sebagai bos Wigan jika memang ditemukan bersalah bersikap rasis.

Whelen dilaporkan oleh harian Guardian dan mengatakan, "Orang Yahudi mengejar uang lebih banyak dari orang lain."
Menanggapi komentar Whelan, kelompok antirasisme Kick It Out mengatakan, "Komentar-komentar seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus diselidiki oleh Asosiasi Sepak Bola."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2