JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan akan ada beberapa perubahan teknis dalam pemungutan suara di Pemilu 2014. Salah satu perubahan tersebut adalah dengan mengembalikan cara memberikan hak suara.
"Ada beberapa perubahan dalam pemilu 2014. Salah satunya pemberian hak suara tidak lagi dilakukan dengan cara mencentang tetapi kembali dengan cara mencoblos," kata Ida di Jakarta, Jumat (28/6).
Seperti diketahui, Pada perhelatan Pemilu 2004 sistem 'coblos' diberlakukan. Namun, pada Pemilu 2009, sistem centrang lebih diutamakan ketimbang pemberian hak suara melalui sistem coblos.
Ida menerangkan perlunya emahaman substantif yang berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014. Ia menerangkan bahwa sosialisasi pemilu diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang substansi pemilu dan teknis kepemiluan kepada masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Sigit Pamungkas menekankan pentingnya masyarakat memaknai urgensi kehadiran mereka Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Yang kita harapkan, masyarakat tidak sekadar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tetapi yang paling penting mereka dapat memaknai secara mendalam kenapa mereka harus datang ke TPS. Mereka sadar bahwa partisipasinya dalam pemilu menentukan nasib bangsa ke depan,” ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat harus diberi pengertian bahwa kualitas penyelenggaraan negara yang akan dijalani lima tahun kedepan akan ditentukan oleh kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat pemilu, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Jum'at (28/6).
Sigit menambahkan, untuk meningkatkan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, dalam waktu dekat KPU juga akan melaunching relawan demokrasi sehat. Mereka berasal dari anggota masyarakat yang memiliki komitmen yang sama dengan KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. “Mereka ini akan menjadi agen sosialisasi KPU di tengah-tengah masyarakat,” kata Sigit.(da/mtv/bhc/rby) |