Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilukada
Pemilukada Perlu Dikawal dengan Cermat dan Teliti
Monday 28 Oct 2013 01:12:04
 

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Review Proses Tahapan Pencalonan, Penghitungan Suara dan Sengketa Hukum pada Pemilukada Tahun 2013.(Foto: kpu)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah (Pemilukada) harus dikawal dengan cermat, teliti, independen, dan professional”. Demikian disampaikan Juri Ardiantoro dalam pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Review Proses Tahapan Pencalonan, Penghitungan Suara dan Sengketa Hukum pada Pemilukada Tahun 2013.

Kegiatan yang dilangsungkan tanggal 24 s/d 26 Oktober 2013, di FAVE Hotel PGC Cililitan, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu dan me-review pelaksanaan pemilukada di tahun 2013, khususnya tahapan pencalonan, penghitungan suara dan sengketa hukum.

Bimtek ini merupakan bimtek tahap kedua di tahun 2013 yang dihadiri satu KPU Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota yang sedang dan telah menyelenggarakan pemungutan suara di tahun 2013. Namun masih harus menghadapi penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU yang hadir selain Juri Ardiantoro, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati.

Dalam laporan Sekretaris Jenderal KPU yang diwakili oleh Kepala Biro teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono disampaikan bahwa pelaksanaan pemilukada di tahun 2013 ada 148 daerah, dan yang telah melaksanakan sudah 105 Provinsi/Kabupaten/kota. Beberapa hal yang akan dibicarakan dan didiskusikan dalam bimtek ini diantaranya: problematika pelaksanaan tahapan pemilukada yang akan digunakan sebagai bahan KPU dalam melaporkan pelaksanaan pemilukada diseluruh Indonesia berdasarkan UU 15 Tahun 2011. Hal-hal lain yang akan disampaikan kepada para peserta adalah draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan isu-isu strategis dalam pelaksanaan pemungutan di TPS, serta rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU dalam Pemilu 2014.

Sementara itu, Juri Ardiantoro juga meyampaikan bahwa bimtek ini akan mendiskusikan seluruh kegiatan tahapan dan perspektif yang lebih luas dari pelaksanaan pemilukada. “Diharapkan kegiatan ini lebih efektif dan juga sebagai ajang evaluasi, serta sejauh mana kesiapan kita dalam menghadapi sengketa pemilukada di MK”, pesan Juri.

“Pemilukada juga menjadi pekerjaan nasional sehingga gambaran pemilukada mempunyai masalah yang sangat kompleks tidak seperti yang kita bayangkan, serta banyak para komisioner di daerah yang mendapat sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan kurang lebih 100 orang komisioner yang mendapat sanksi dari yang ringan hinga berat yaitu pemecatan. Kita berharap kegiatan ini dapat mendiskusikan penyelesaian masalah pemilukada”, lanjut juri, seperti yang dikutip dari kpu.go.id.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam arahannya menyampaikan sangat setuju dengan putusan-putusan DKPP yang hanya memberi teguran atau memberhentikan penyelenggara pemilu Kabupatan/Kota yang bermasalah, namun jangan digeneralisir bahwa semua penyelenggara pemilu itu buruk. “Dari 2.500 penyelenggara pemilu seluruh Indonesia, bila hanya 100 yang buruk, kita masih mempunyai 2.400 penyelenggara yang baik. Maka dari itu, kita perlu serius menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas”, ungkap Ferry.

Sedangkan Ida Budhiati memfokuskan bahwa penyelenggara pemilu perlu mempunyai sikap tertib administrasi, kecermatan, professional, independen dan kepemimpinan dalam mengelola pemilukada. Hal ini dikaitkan dengan banyaknya pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilukada, antara lain MK, Komisi Informasi Pusat, DKPP, Bawaslu/Panwaslu, Ombudsmen dan PTUN/PTTUN.

Bimtek ini akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2013 dengan harapan ada rekomendasi baru terkait penyempurnaan peraturan KPU tentang Pemilukada.(ns/ak/dam/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2