JAKARTA, Berita HUKUM - “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah (Pemilukada) harus dikawal dengan cermat, teliti, independen, dan professional”. Demikian disampaikan Juri Ardiantoro dalam pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Review Proses Tahapan Pencalonan, Penghitungan Suara dan Sengketa Hukum pada Pemilukada Tahun 2013.
Kegiatan yang dilangsungkan tanggal 24 s/d 26 Oktober 2013, di FAVE Hotel PGC Cililitan, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu dan me-review pelaksanaan pemilukada di tahun 2013, khususnya tahapan pencalonan, penghitungan suara dan sengketa hukum.
Bimtek ini merupakan bimtek tahap kedua di tahun 2013 yang dihadiri satu KPU Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota yang sedang dan telah menyelenggarakan pemungutan suara di tahun 2013. Namun masih harus menghadapi penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU yang hadir selain Juri Ardiantoro, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati.
Dalam laporan Sekretaris Jenderal KPU yang diwakili oleh Kepala Biro teknis dan Hupmas, Sigit Joyowardono disampaikan bahwa pelaksanaan pemilukada di tahun 2013 ada 148 daerah, dan yang telah melaksanakan sudah 105 Provinsi/Kabupaten/kota. Beberapa hal yang akan dibicarakan dan didiskusikan dalam bimtek ini diantaranya: problematika pelaksanaan tahapan pemilukada yang akan digunakan sebagai bahan KPU dalam melaporkan pelaksanaan pemilukada diseluruh Indonesia berdasarkan UU 15 Tahun 2011. Hal-hal lain yang akan disampaikan kepada para peserta adalah draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan isu-isu strategis dalam pelaksanaan pemungutan di TPS, serta rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU dalam Pemilu 2014.
Sementara itu, Juri Ardiantoro juga meyampaikan bahwa bimtek ini akan mendiskusikan seluruh kegiatan tahapan dan perspektif yang lebih luas dari pelaksanaan pemilukada. “Diharapkan kegiatan ini lebih efektif dan juga sebagai ajang evaluasi, serta sejauh mana kesiapan kita dalam menghadapi sengketa pemilukada di MK”, pesan Juri.
“Pemilukada juga menjadi pekerjaan nasional sehingga gambaran pemilukada mempunyai masalah yang sangat kompleks tidak seperti yang kita bayangkan, serta banyak para komisioner di daerah yang mendapat sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahkan kurang lebih 100 orang komisioner yang mendapat sanksi dari yang ringan hinga berat yaitu pemecatan. Kita berharap kegiatan ini dapat mendiskusikan penyelesaian masalah pemilukada”, lanjut juri, seperti yang dikutip dari kpu.go.id.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam arahannya menyampaikan sangat setuju dengan putusan-putusan DKPP yang hanya memberi teguran atau memberhentikan penyelenggara pemilu Kabupatan/Kota yang bermasalah, namun jangan digeneralisir bahwa semua penyelenggara pemilu itu buruk. “Dari 2.500 penyelenggara pemilu seluruh Indonesia, bila hanya 100 yang buruk, kita masih mempunyai 2.400 penyelenggara yang baik. Maka dari itu, kita perlu serius menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas”, ungkap Ferry.
Sedangkan Ida Budhiati memfokuskan bahwa penyelenggara pemilu perlu mempunyai sikap tertib administrasi, kecermatan, professional, independen dan kepemimpinan dalam mengelola pemilukada. Hal ini dikaitkan dengan banyaknya pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilukada, antara lain MK, Komisi Informasi Pusat, DKPP, Bawaslu/Panwaslu, Ombudsmen dan PTUN/PTTUN.
Bimtek ini akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2013 dengan harapan ada rekomendasi baru terkait penyempurnaan peraturan KPU tentang Pemilukada.(ns/ak/dam/kpu/bhc/sya) |