Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Pemilukada di Bumi Cendrawasih Papua
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Selasa (29/1), merupakan salah satu hari yang bersejarah bagi masyarakat Provinsi Papua, hari dimana mereka akan memilih pemimpin yang akan membawa perubahan lima tahun ke depan. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang tertunda hampir 1,5 tahun tersebut akan menentukan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengemban amanat masyarakat Bumi Cendrawasih ke arah yang lebih baik.

Para calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung memperebutkan suara Masyarakat Papua terdiri dari 6 pasangan calon (paslon), diantaranya adalah paslon nomor urut 1) Noakh Nawipa-Johanes Woff; 2) M.R. Kambu-Blasius Adolf Pakage; 3) Lukas Enembe-Klemen Tinal; 4) Wellington Wenda-Weynand Watori; 5) Alex Hesegem-Marthen Kayoi; dan No. Urut 6) Habel Melkias Suwae-Yop Kagoya.

Secara keseluruhan Pemilukada Provinsi Papua berlangsung dalam suasana yang kondusif. Walaupun ada isu terkait gangguan keamanan, namun hal tersebut tidak terjadi. Ini terlihat dari kesigapan aparat keamanan yang menjaga pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan dan dimulai serentak pukul 07.00 WIT pagi, berlangsung secara aman, tertib, dan lancar. Hal itu terlihat dalam monitoring yang dilakukan oleh Anggota KPU Arief Budiman dan Juri Ardiantoro, didampingi Ketua KPU Provinsi Papua Beny Suweni beserta jajarannya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron dan Panwaslu Provinsi Papua, serta tim peliputan Sekretariat Jenderal KPU.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikunjungi oleh tim monitoring diantaranya TPS 1 Desa Mandala Distrik Jayapura Utara, TPS 1 Desa Enggros Distrik Abepura, TPS 16 Desa Waena Distrik Heram, serta TPS di Distrik Kauri, Kabupaten Tolikara, dimana sebagian masyarakatnya menggunakan sistem noken dalam menyalurkan hak pilihnya.

Provinsi Papua terdiri dari 29 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Papua. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.713.465 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.456.678, serta pemilih perempuan 1.256.787. Dengan 7.116 TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3.595, serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) berjumlah 387.

Hitung Suara

Tepat pukul 13.00 WIT, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS menutup waktu pemungutan suara. Berdasarkan peraturan, ditetapkan waktu bagi para pemilih menyalurkan hak suaranya antara pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Setelah itu dilakukan penghitungan suara untuk mengetahui perolehan masing-masing paslon.

Seperti yang terlihat di TPS 1 Desa Enggros, Distrik Abepura, Pulau Debi, petugas KPPS langsung membuka kotak suara dan mengambil satu per satu surat suara yang berada di dalamnya. Kemudian petugas tersebut membacakan sembari memperlihatkan kepada masing-masing saksi paslon surat suara yang dicoblos oleh masyarakat pemilih.

Perolehan suara masing-masing paslon pemilukada Provinsi Papua di TPS tersebut adalah paslon no. urut 1) sebanyak 2 suara; 2) 112 suara; 3) 28 suara; 4) 2 suara; 5) 9 suara; dan paslon no. urut 6) memperoleh 67 suara. Jumlah suara sah secara keseluruhan adalah 220 dan suara tidak sah hanya 1 suara.

Rencanya rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilakukan 3 hari pasca hari pemungutan suara, dan tingkat provinsi 7 hari setelah hari pemungutan suara.(ook/tjg/red/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2