Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Pemkab Aceh Utara SiLPA Rp 420 Miliar Lebih
Monday 26 Aug 2013 23:14:12
 

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara, No. 6/2012 tentang Perubahan APBK Tahun 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 1.244.982.820.748,00, dari yang direncanakan sebesar Rp 1.260.246.258.763,99 atau 101,23 persen.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, pada acara pembukaan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013, sekaligus dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2012, yang digelar di Ruang Sidang DPRK setempat, Senin (26/8).

Bupati mengatakan, realisasi itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 89.183.524.099,00 telah dapat direalisasikan sebesar Rp 61.832.710.342,35 atau 69,34%.

Kemudian untuk dana perimbangan direncanakan Rp 1.055.359.900.000, sampai dengan akhir TA/2012 secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp 1.087.568.864.307 atau 103,05% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam TA/2012 direncanakan Rp 100.439.396.549. Dan realisasinya sampai akhir tahun adalah Rp 110.844.684.114,64.

Sementara untuk belanja direncanakan sebesar Rp 1.275.516.405.798,53, telah direalisasi sebesar Rp 1.212.682.531..924 atau 95,07%. Realisasi ini termasuk belanja tidak langsung yang dianggarkan sebesar Rp 789.920.030.484,53 yang direalisasikan Rp 764.266.633.037 atau 96,76%. Dan belanja langsung direncanakan Rp 485.596.375.314.

Anggaran tersebut sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat direalisasikan sebesar Rp 448.415.898.887 atau 92,35%. Anggaran Pembiayaan terdiri dari Pembiayaan Penerimaan Rp 41.475.528.126,53. Namun hanya terealisasi Rp 5.475.528.126,52 atau 13,2%, kekurangan ini disebabkan bahwa Pemkab tidak melakukan pinjaman daerah sebagaimana yang telah direncanakan dalam Perubahan APBK TA/2012.

Dijelaskan, pembiayaan pengeluaran Rp 10.941.943.076,00 telah direalisasikan sepenuhnya. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan maka, didapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun berkenaan Rp 42.097.311.891,52.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2