ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara, No. 6/2012 tentang Perubahan APBK Tahun 2012 ditetapkan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 1.244.982.820.748,00, dari yang direncanakan sebesar Rp 1.260.246.258.763,99 atau 101,23 persen.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, pada acara pembukaan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013, sekaligus dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2012, yang digelar di Ruang Sidang DPRK setempat, Senin (26/8).
Bupati mengatakan, realisasi itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 89.183.524.099,00 telah dapat direalisasikan sebesar Rp 61.832.710.342,35 atau 69,34%.
Kemudian untuk dana perimbangan direncanakan Rp 1.055.359.900.000, sampai dengan akhir TA/2012 secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp 1.087.568.864.307 atau 103,05% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam TA/2012 direncanakan Rp 100.439.396.549. Dan realisasinya sampai akhir tahun adalah Rp 110.844.684.114,64.
Sementara untuk belanja direncanakan sebesar Rp 1.275.516.405.798,53, telah direalisasi sebesar Rp 1.212.682.531..924 atau 95,07%. Realisasi ini termasuk belanja tidak langsung yang dianggarkan sebesar Rp 789.920.030.484,53 yang direalisasikan Rp 764.266.633.037 atau 96,76%. Dan belanja langsung direncanakan Rp 485.596.375.314.
Anggaran tersebut sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat direalisasikan sebesar Rp 448.415.898.887 atau 92,35%. Anggaran Pembiayaan terdiri dari Pembiayaan Penerimaan Rp 41.475.528.126,53. Namun hanya terealisasi Rp 5.475.528.126,52 atau 13,2%, kekurangan ini disebabkan bahwa Pemkab tidak melakukan pinjaman daerah sebagaimana yang telah direncanakan dalam Perubahan APBK TA/2012.
Dijelaskan, pembiayaan pengeluaran Rp 10.941.943.076,00 telah direalisasikan sepenuhnya. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan maka, didapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun berkenaan Rp 42.097.311.891,52.(bhc/sul) |