Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Purwakarta
Pemkab Purwakarta Serahkan Kartu Multiguna
Saturday 17 Nov 2012 09:59:34
 

Tampak Bupati Purwakarta, H. Dedi Mulyadi SH saat menyerahkan Kartu Multiguna kepada orang tua siswa yang kurang mampu dimana siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Multiguna dibebaskan bayarannya oleh Pemkab Purwakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/as)
 
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Purwakarta, H. DediMulyadi, SH, secara simbolis menyerahkan dana bantuan pendidikan kepada 1238 siswa tingkat SMA/SMK/MA kurang mampu pemegang kartu multi guna. Beberapa pecan lalu di Bale SawalaYudistira.

Diserahkannya bantuan tersebut menurut Kabid Pendidikan Menengah DidiGarnadi, sebagai upaya Pemerintah Daerah Purwakarta dalam meringankan beban orang tua siswa kurang mampu yang bersekolah di tingkat SMA/SMK/MA yang memiliki kartu multi guna.

“penyerahan bantuan ini merupakan komitmen Pemkab Purwakarta dalam membangun kesejahteraan masyarakat kurang mampu dibidang pendidikan dimana sasarannya adalah para siswa kurang mampu yang bersekolah ditingkat SMA,SMK dan MA yang orang tuanya memiliki kartu multi guna”. tuturnya.

Selain ituDidi pun mengungkapkan sebanyak 1238 siswa di Purwakarta, yang bersekolah ditingkat SMA, SMK dan MA baik negeri atau swasta, setiap bulan SPPnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan mengalokasikan anggaran 1 Milyar setiap tahunnya dari APBD murni.

“Bantuan tersebut tidak langsung diberikan kepada orang tua, akan tetapi setiap bulannya pemkab akan membayar SPP para siswa setiap bulannya sesuai besaran SPP yang ditentukan oleh sekolah, dimana sekolah mengajukan siswa kurang mampu dan memiliki kartu multi guna, sedangkan anggaran yang disiapkan oleh pemkab purwakarta sebesar 1 milyar per tahun murni dari APBD”. ungkapnya.

Dalam sambutan, Bupati menjelaskan bahwa para pemegang kartu multi guna, selain bias dibayarkan untuk kesehatan juga bias untuk membayar SPP disekolah, karena Bupati menegaskan bahwa Pemkab akan membayar SPP sekolah parasiswa yang orang tuanya memiliki kartu multi guna.

“para pemegang kartu multi guna kedepannya selain bias digunakan untuk kesehatan, juga bias untuk membayar SPP para siswa yang orang tuanya memiliki kartu multi guna, karena Pemkab kedepan akan membayarkan SPP para siswa yang orang tuanya memiliki kartu multi guna dengana nggaran 1 Milyardari APBD”. Jelasnya.

Bupati pun mengingatkan kepada para orang tua dan siswa yang hadir dalam penyerahan bantuan tersebut, agar bias dimanfaatkan dengan baik oleh para siswa agar belajar lebih giat dan mampu belajar prihatin. “dengan adanya bantuan ini, saya harapkan para siswa bias memanfaatkan dengan baik lagi, lebih rajin belajar, mau bekerja keras, serta prihatin dengan demikian bias mengurangi beban orang tua dan anak akan lebih bekerja keras”. tuturnya.

Dalam kegiatan penyerahan bantuan, dihadiri oleh para orang tua siswa kurang mampu tingkat SMA/MA yang memegang kartu multi guna sebanyak 437 orang dan secara simbolis Bupati menyerahkan bantuan kepada tiga orang perwakilan.(as/bhc/rat).



 
   Berita Terkait > Purwakarta
 
  Pemkab Purwakarta Serahkan Kartu Multiguna
  Panwascam Campaka Lantik PPL Pilkada Bupati Purwakarta dan Pemilu Gubernur Jabar 2013
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2