Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UJI UU Otsus
Pemohon Tidak Hadir, Uji UU Otsus Papua Ditunda
Friday 07 Dec 2012 08:53:37
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Perkara dengan Nomor 102/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Paulus Agustinus Kafiar. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memutuskan untuk menunda sidang hingga 15 Januari 2013.

“Karena pemohon kesulitan mendapatkan tiket pesawat, Pemohon meminta kesempatan sidang terakhir untuk mengajukan saksi. Jadi, sidang ini akan ditunda hingga 15 Januari 2013,” papar Sodiki didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa terlanggar dengan berlakunya Pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 12c menyatakan “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: (c) berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara”. Pemohon merupakan tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang berkepentingan dengan ketentuan dalam Pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Syarat minimal pendidikan serendah-rendahnya “sarjana atau setara” pada pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ini menurut Pemohon sangat tidak adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, ketentuan ‘pendidikan serendah-rendahnya “sarjana atau setara” pada pasal 12C pada UU No. 21 Tahun 2001 ini bukanlah bagian dari kekhususan dari Otonomi Khusus Papua sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk dipertahankan dan sangat diskriminatif.

“Sebagaimana telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 81/PUU-VIII/2010 bertanggal 2 Maret 2011 dan putusan No. 3/SKLN-X/2012 bertanggal 19 September 2012, kekhususan Papua berkenaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hanyalah berkaitan dengan keaslian orang Papua sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hambel Rumbiak.(llu/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2