Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MK
Pemohon Uji UU MK Nyatakan Batas Usia Pengangkatan Hakim Konstitusi Diskriminatif
Friday 01 Feb 2013 09:15:34
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon dalam Perkara No. 7/PUU-XI/2013, Andi M. Asrun dan Zainal Arifin Hoesein, menyatakan telah memperbaiki permohonannya. Hal ini diungkapkan dalam sidang Perbaikan Permohonan, Kamis (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Asrun mengungkapkan telah melakukan perbaikan permohonan berdasarkan saran dan nasihat Panel Hakim dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, pihaknya telah memperbaiki argumentasi dan dalil-dalilnya. Telah diuraikan mulai dari aspek filosofis hingga prinsip-prinsip dalam penegakan hukum. “Mudah-mudahan bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan ini,” ujarnya.

“Kami juga sudah pertajam soal potensial kerugian yang menurut kami terbuka kemungkinan persoalan kerugian,” tegas Asrun. Khususnya terhadap Zainal selaku Pemohon II. “Seandainya jadi hakim, akan terkendala patokan usia 60 tahun.”

Akhirnya, dia pun berkesimpulan, ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU MK mengandung diskriminasi. “Kami menganggap bahwa ada persoalan diskriminatif. Kenapa harus ada batasan umur 65 tahun,” papar Asrun.

Selain itu, dia juga berpandangan, hal itu telah mengebiri independensi peradilan. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, mereka meminta kepada MK untuk memberikan putusan inkonstitusional bersyarat.

“Bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945 kalau tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama,” ujar Asrun.

Adapun Pasal 15 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diuji Pemohon tersebut berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: ... d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2