Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MK
Pemohon Uji UU MK Nyatakan Batas Usia Pengangkatan Hakim Konstitusi Diskriminatif
Friday 01 Feb 2013 09:15:34
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon dalam Perkara No. 7/PUU-XI/2013, Andi M. Asrun dan Zainal Arifin Hoesein, menyatakan telah memperbaiki permohonannya. Hal ini diungkapkan dalam sidang Perbaikan Permohonan, Kamis (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Asrun mengungkapkan telah melakukan perbaikan permohonan berdasarkan saran dan nasihat Panel Hakim dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, pihaknya telah memperbaiki argumentasi dan dalil-dalilnya. Telah diuraikan mulai dari aspek filosofis hingga prinsip-prinsip dalam penegakan hukum. “Mudah-mudahan bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan ini,” ujarnya.

“Kami juga sudah pertajam soal potensial kerugian yang menurut kami terbuka kemungkinan persoalan kerugian,” tegas Asrun. Khususnya terhadap Zainal selaku Pemohon II. “Seandainya jadi hakim, akan terkendala patokan usia 60 tahun.”

Akhirnya, dia pun berkesimpulan, ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU MK mengandung diskriminasi. “Kami menganggap bahwa ada persoalan diskriminatif. Kenapa harus ada batasan umur 65 tahun,” papar Asrun.

Selain itu, dia juga berpandangan, hal itu telah mengebiri independensi peradilan. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, mereka meminta kepada MK untuk memberikan putusan inkonstitusional bersyarat.

“Bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar 1945 kalau tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama,” ujar Asrun.

Adapun Pasal 15 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diuji Pemohon tersebut berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: ... d. berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2