Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pilpres
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
Sunday 20 Jan 2013 20:38:11
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon dalam Perkara No. 118/PUU-X/2012 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mencabut permohonannya. Para Pemohon dalam perkara ini yakni Deni Aulia Ahmad, Bisma Mauria, Purwantio, dan Achmad Djunaidi.

Sidang pembacaan ketetapan penarikan kembali perkara tersebut dilakukan pada, Sabtu (19/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK oleh tujuh hakim konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Sodiki.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya permohonan Pemohon, maka para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” tegas Sodiki.

Ketetapan tersebut, diterbitkan berdasarkan surat bertanggal 11 Desember 2012 yang dilayangkan Pemohon kepada Mahkamah, yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-X/2012.

Untuk diketahui, pasal yang diuji tersebut berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU Pilpres
 
  Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
  MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
  Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
  Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
  UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2