Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Illegal Fishing
Pemprov Gorontalo dan Polda Bersinergi Perangi ILLEGAL Fishing
Thursday 18 Oct 2012 22:11:13
 

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat menandatangani MoU (Foto: BeritaHUKUM.com/hms.Prov))
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Illegal fishing dan penangkapan ikan dengan menggunakan bom merupakan tindak pidana perikanan yang hingga saat ini masih marak terjadi. Dampak yang ditimbulkan dari aktifitas ini selain mengancam jiwa nelayan itu sendiri juga berakibat rusaknya ekosistem laut sebagai perkembangbiakan ikan dan biota laut lainnya, sehingga berpengaruh pada menurunnya produktifitas perikanan pada satu wilayah.

Persoalan ini terus disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dari waktu ke waktu. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah dan menekan tindak pidana perikanan di wujudkan melakukan MoU bersama pihak Polda Gorontalo, (18/10). Tindak lanjut dari kesepahaman diantaranya, Pemprov Gorontalo melalui Dinas terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan Polair Polda Gorontalo akan bersinergi serta berkoordinasi secara rutin melaksanakan patroli diseluruh wilayah perairan Gorontalo.

“Dengan adanya MoU ini, maka jajaran terkait baik Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Polda secara periodik melakukan patroli dan pengamanan diseluruh wilayah perairan Teluk Tomini ini guna mengamankan dan mencegah aksi penangkapan ikan oleh nelayan dari luar provinsi maupun luar negeri serta maraknya penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan,” ujar Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sutrisno, Api, MSi, mengatakan, patroli terpadu ini akan didukung oleh armada-armada kapal, baik dari dinas berjumlah 3 unit kapal ditambah kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan, 5 unit kapal dari Polairud yang juga akan dibackup dari Danlanal.

“Harapan kami, gerak tindak dari instansi yang terkait dalam pengamanan sumber daya ikan standar operasional proseduralnya kita sudah sepakat dan sepaham, bahwa apabila ada kegiatan yang melanggar dibidang perikanan maka instansi inilah berkoordinasi dan menangani secara intensif serta terkoordinasi dalam penanganannya,” pungkas Sutrisno.(bhc/shs/mdb)




 
   Berita Terkait > Illegal Fishing
 
  Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
  Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
  Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
  Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
  Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2