Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pemprov Harus Pidanakan Kontraktor Nakal
Wednesday 21 Dec 2011 14:29:32
 

Rumah pompa untuk mengurangi genangan air (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pemalsuan pompa air di Kampung Bandan, Jakarta Utara terus bergulir. Sejumlah kalangan mendesak, agar kontraktor Rumah Pompa Kampung Bandan dimasukkan ke dalam daftar hitam kontraktor. Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga dinilai berhak mengajukan gugatan pidana terhadap kontraktor pompa air tersebut ke pengadilan dengan alasan penipuan.

Majelis Anggota PBHI DKI Jakarta, Hendrik Sirait mengatakan, jika dalam suatu proyek pembangunan fisik, terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja yang dilakukan kontraktor pemenang lelang, tentu pihak kontraktor tersebut telah melakukan wanprestasi. “Karena melakukan wanprestasi, kontraktor itu harus diberikan sanksi. Biasanya sanksi juga tertera dalam kontrak kerja yang telah disepakati,” ujar Hendrik, Rabu (21/12), seperti dukutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Selain sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak kerja, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang dirugikan terhadap indikasi pemalsuan pompa air tersebut, bisa memberikan sanksi administrasi. Yaitu, kontraktor harus di-blacklist atau masuk daftar hitam kontraktor. Sehingga selama dua tahun ke depan, tidak diizinkan lagi mengikuti lelang proyek pembangunan apa pun yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau misalnya dalam dua tahun kemudian saat kontraktor itu sudah mengikuti lelang lagi, terus melakukan kesalahan yang sama lagi atau kembali melakukan wanprestasi. Maka Pemprov DKI berhak untuk mencabut izin kontraktor tersebut dan tidak diperbolehkan sama sekali mengikuti lelang selamanya,” katanya.

Tidak hanya berhenti di situ, ditegaskan Hendrik, diperlukan juga penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dugaan kasus pemalsuan pompa air. Jika ditemukan bukti adanya pemalsuan serta ditemukan adanya dugaan korupsi terhadap pelaksanaan pembangunan rumah pompa tersebut, maka itu sudah bisa dimasukkan dalam tindak pidana. “Para pejabat DKI yang terlibat dalam lelang juga harus diselidiki,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ada dugaan terjadi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan polder oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tersebut. Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.

Dalam dokumen lelang tersebut, ditetapkan Starting Methode yang diminta adalah Variable Frekuensi Drive (VFD). Tetapi panitia lelang tetap memenangkan PT Ruhaak Phala Industries (RPI), yang mengajukan Starting Method Soft Starter. Padahal, ada perbedaan harga tinggi antara Starting Methode VFD dengan Starting Methode Soft Starter. Penyimpangan lainnya, diduga ada pengurangan ketebalan pipa yang harusnya 16 mm ternyata hanya 12 mm.

Inspektorat Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan investigasi lapangan ke rumah pompa air tersebut. Hasilnya, ditemukan empat PNS yang diduga mengetahui adanya pompa air palsu, namun tetap menyetujui pembelian pompa air tersebut. Kasus ini diduga melibatkan empat PNS Pemprov DKI.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2