Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Pemungutan Suara Pemilu Disepakati 14 Februari 2024
2022-01-25 07:10:23
 

Ilustrasi. Tampak Papan Informasi di TPS saat hari pencoblosan Pemilu.(Foto: BH /Sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. "Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," jelas Tito.

Senada, Ketua KPU Ilham Saputra, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan Pemilu selama ini. "Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," kata Ilham.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Terkait soal Pemilu 2024, saya ingin menyarankan dua hal, pertama efisiensi anggaran. Karena memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk pemilu dan 26 triliun lebih untuk pilkada. Saya ingin nanti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait soal anggaran ini," kata Saan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Politisi Partai NasDem itu menyatakan, masalah efisiensi anggaran menjadi penting dengan memahami kondisi atau realitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, menurut Saan semua pihak juga harus memahami soal beban kerja dan kerumitan Pemilu 2024 yang akan datang tersebut.

"Soal kerumitan ini, kalau misalnya tidak ada Pilkada di tahun yang sama, maka ini tidak terlalu masalah. Namun karena ada Pilkada sehingga kita harus benar-benar meng-excercise secara detil, karena Pilkada memang tidak bisa di utak-atik. Ini yang menjadi problem. Kita memahami beban kerja penyelenggara pasti akan berat dan tingkat kerumitan Pemilu juga akan berat," tuturnya.

Catatan yang kedua, lanjut legislator dapil Jawa Barat VII itu, yaitu terkait dengan soal penetapan waktu pelaksanaan Pemilu. "Kita juga harus memperhatikan tentang efektivitas pemerintahan. Itu menjadi penting, karena di Pilkada ada petahan yang akan habis masa jabatanya," kata Saan.

Dikatakannya, pertimbangann terhadap dua hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas demokrasi dan kualitas dari Pemilu itu sendiri. "Sehingga output Pemilu bisa dirasakan kemashlahatannya oleh masyarakat," tutup Saan.(dep,adj/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2