MEDAN, Berita HUKUM - Surya Karokaro (37), seorang pengusaha (toke) jual beli emas terancam 10 tahun penjara lantaran membeli tombak emas seberat 40 gram, senilai Rp 70 juta dari seorang pencuri yang bernama Syamsudin (berkas terpisah). Hal tersebut terungkap dalam gelar sidang lanjutan perkara pencurian dan penadahan yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, terdakwa Syamsudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH sebagai saksi mahkota membenarkan bahwa dirinya telah menjual hasil curiannya berupa tombak emas seberat 40 gram, dan beberapa perhiasan lainnya berupa kalung dan gelang berjenis suasa.
"Iya pak, saya jual sama Surya. Yang saya jual kalung dan tombak," kata Syamsudin yang juga menjadi terdakwa dalam satu kasus yang sama. Lanjutnya, tombak emas itu dijualnya seharga Rp 10 juta, dengan rincian pergramnya dihargai cuma Rp 250 ribu. "Awalnya, terdakwa tidak mau pak hakim, lalu saya paksa pak. Waktu itu saya bilang, tolong lah bang, beli emas ini," ungkap saksi. Dari hasil penjualan perhiasan tersebut, saksi Syamsudin mengaku mengantongi uang Rp 10 juta.
Setelah mendengar keterangan Syamsudin, Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Surya saat ditanyai Majelis Hakim, "kenapa mau membeli emas yang tidak dilengkapi surat-surat resmi tergiur?, tanya Majelis Hakim, kemudian terdakwa menjawab, "karena harga yang ditawarkan oleh terdakwa sangat jauh dari harga pasaran. Biasanya pergramnya itu seharga Rp 400 ribu. Tapi dia menjual kepada saya Rp 200 ribu," ungkap terdakwa.
Dia pun mengaku membeli emas tersebut karena terpaksa. "Karena dia minta tolong pak, Makanya saya beli. Memang saya tahu, kalau surat-suratnya tidak ada," ujar terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa, perhiasan curian itu diperoleh saksi Syamsudin dari rumah Rita warga keturunan India, yang tinggal di kawasan Jalan Ahmad Yani Medan Barat. Aksi pencurian dilakukan Syamsudin pada pertengahan April 2012.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Masni menjerat terdakwa Surya melanggar Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.(bhc/tap) |