Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Medan
Penadah Barang Curian Terancam 10 Tahun Penjara
Wednesday 31 Oct 2012 00:15:43
 

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Surya Karokaro (37), seorang pengusaha (toke) jual beli emas terancam 10 tahun penjara lantaran membeli tombak emas seberat 40 gram, senilai Rp 70 juta dari seorang pencuri yang bernama Syamsudin (berkas terpisah). Hal tersebut terungkap dalam gelar sidang lanjutan perkara pencurian dan penadahan yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, terdakwa Syamsudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH sebagai saksi mahkota membenarkan bahwa dirinya telah menjual hasil curiannya berupa tombak emas seberat 40 gram, dan beberapa perhiasan lainnya berupa kalung dan gelang berjenis suasa.

"Iya pak, saya jual sama Surya. Yang saya jual kalung dan tombak," kata Syamsudin yang juga menjadi terdakwa dalam satu kasus yang sama. Lanjutnya, tombak emas itu dijualnya seharga Rp 10 juta, dengan rincian pergramnya dihargai cuma Rp 250 ribu. "Awalnya, terdakwa tidak mau pak hakim, lalu saya paksa pak. Waktu itu saya bilang, tolong lah bang, beli emas ini," ungkap saksi. Dari hasil penjualan perhiasan tersebut, saksi Syamsudin mengaku mengantongi uang Rp 10 juta.

Setelah mendengar keterangan Syamsudin, Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Surya saat ditanyai Majelis Hakim, "kenapa mau membeli emas yang tidak dilengkapi surat-surat resmi tergiur?, tanya Majelis Hakim, kemudian terdakwa menjawab, "karena harga yang ditawarkan oleh terdakwa sangat jauh dari harga pasaran. Biasanya pergramnya itu seharga Rp 400 ribu. Tapi dia menjual kepada saya Rp 200 ribu," ungkap terdakwa.

Dia pun mengaku membeli emas tersebut karena terpaksa. "Karena dia minta tolong pak, Makanya saya beli. Memang saya tahu, kalau surat-suratnya tidak ada," ujar terdakwa.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa, perhiasan curian itu diperoleh saksi Syamsudin dari rumah Rita warga keturunan India, yang tinggal di kawasan Jalan Ahmad Yani Medan Barat. Aksi pencurian dilakukan Syamsudin pada pertengahan April 2012.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Masni menjerat terdakwa Surya melanggar Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2