Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Penahanan Tersangka Kasus Hambalang Terpaksa Molor Lagi
Friday 23 Aug 2013 19:00:13
 

Ketua BPK RI, Drs.Hadi Poernomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/8). Kedatangan itu bertujuan menyerahkan hasil audit II investigasi Hambalang ke KPK.

BPK tidak menyerahkan hasil audit sesuai harapan. Pasalnya, hasil audit dinyatakan belum rampung. “Hasil audit sedang diproses. Kita telah koordinasi terkait finalisasinya. Mudah-mudahan segera selesai,” kata Hadi di Gedung KPK.

Sementara itu, BPK menyampaikan besaran indikasi kerugian negara mencapai sebesar Rp.463,67 miliar, sedang audit I hanya Rp 243,66 miliar. Menurut BPK, finalisasi merupakan hasil akhir penghitungan sehingga belum dapat dipastikan besaran kerugian negara akibat megaproyek yang melibatkan petinggi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya KPK menegaskan, penahanan para tersangka akan dilakukan setelah hasil audit BPK diterima. KPK akan melanjutkan kasus Hambalang apabila penghitungan seluruhnya selesai.(bhc/fdy)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2