Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama TNI dengan Basarnas
Friday 04 Jul 2014 20:06:03
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Badan Search And Rescue (SAR) Nasional (Basarnas) di Ruang Hening Gedung Soedirman Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur (4/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Badan Search And Rescue (SAR) Nasional (Basarnas) yang diwakili oleh Marsekal Madya TNI F. Henry Bambang Soelistyo, S.Sos Kepala Basarnas di Ruang Hening Gedung Soedirman Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur (4/7).

Dalam sambutannya Panglima TNI, mengatakan bahwa dalam konteks interoperabilitas TNI - Basarnas memiliki kepentingan untuk menyusun nota kesepahaman, sebagai bagian pengembangan pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI di bidang pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR) sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini didasari oleh semangat jiwa kita untuk ingin bersatu padu menyelesaikan persoalan kesulitan manusia dalam memberikan perlindungan, pertolongan dan penyelamatan warga bangsa, khususnya para korban kecelakaan pelayaran, penerbangan dan di lokasi-lokasi ekstrim lainnya. Untuk itu, kiranya perlu dipedomani empat faktor kunci dalam mencapai efektivitas dan efisiensi tugas SAR, yaitu keahlian atau expertise, proses strategis operasi SAR, sumber daya atau resources, networking atau partnership dan investigasi menyeluruh.

Lebih lanjut Panglima TNI berharap nota kesepahaman ini harus dikembangkan ke arah penguatan beberapa substansi penting, antara lain: Pertama, penggunaan dan pembinaan sarana serta prasarana, dengan memperkecil keterbatasan dan ketergantungan. Kedua, peningkatan kapasitas dan kapabilitas satuan serta personel dalam tugas SAR di semua kemungkinan kondisi yang dihadapi. Ketiga, formalisasi information sharing, terkait manajemen, operasional, teknologi dan perkembangan pengetahuan SAR. Keempat, menyelenggarakan operasi SAR nasional, terhadap kecelakaan penerbangan, pelayaran, bencana alam dan musibah lainnya.

Hadir dalam acara tersebut Kasum TNI Laksdya TNI Ade Supandi, S.E., Kasau Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia, Wakasal Laksdya TNI Didit Herdiawan, Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Hardiono Saroso, Para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat teras Basarnas.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2