Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
TNI
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama TNI dengan PT. KBN
Thursday 22 May 2014 14:50:59
 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara TNI yang diwakili oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, S.H dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, yang diwakili oleh Ir. Sudiro Agung Dananto, MM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko diwakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, S.H., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero, yang diwakili oleh Ir. Sudiro Agung Dananto, MM., bertempat di Lapangan Blok C-04 SBU Kawasan Marunda Jakarta Utara, Rabu (21/5).

Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang pemanfaatan aset PT. KBN (Persero) di Mabes TNI Cilangkap, pada 30 Januari 2014 yang lalu. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara TNI dengan PT. KBN dalam rangka meningkatkan kerjasama berupa pemanfaatan aset PT. KBN (Persero) agar memiliki daya guna bagi pembangunan nasional dan bernilai strategis.

PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) merupakan pengelola Kawasan Industri Terpadu yang bergerak di bidang pengelolaan Properti, Logistik, Pelabuhan dan fasilitas penunjang lainnya. Di samping itu, PT. KBN (Persero) menjalankan dua bisnis utama yang terdiri dari jasa properti dan pelayanan logistik. PT. KBN memiliki misi mendorong peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, meningkatkan aplikasi teknologi industri modern, mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan profesionalisma sumber daya manusia.

Keuntungan kerjasama ini tidak hanya dilihat dari hanya satu sisi saja akan tetapi dilihat dari kedua belah pihak dimana masing-masing pihak, baik dari TNI maupun KBN dapat saling mengisi, membantu dan berkontribusi, dimana areal kawasan KBN beroperasi ratusan pengusaha dari Indonesia (PMDN) dan dari negara-negara Malaysia, Singapore, China, Korea, Taiwan dll dapat terjaga stabilitas nasional, sehingga tercipta keadaan yang kondusif bagi para investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia dan juga guna mewujudkan KBN sebagai sebuah kawasan yang nyaman untuk berinvestasi.

Selanjutnya di bidang pengembangan manusia, TNI memiliki kemampuan manajerial, kemampuan leadership sehingga apabila nanti dari PT. KBN menginginkan TNI dapat memberikan pelatihan, memberikan ceramah dan seterusnya TNI siap. Substansi tersebut yang dapat ditangani oleh TNI bersama dengan PT. KBN. TNI selaku alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu tugas pemerintah di daerah.

Perjanjian Kerjasama antara TNI dan KBN berlaku selama 3 (tiga) tahun. Adapun isi perjanjian tersebut meliputi: Pertama, pemanfaatan aset PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, mendidik dan melatih SDM di bidang bela negara dan perkuatan nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, bantuan personel dan perlengkapan dalam rangka pemanfaat aset, termasuk penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2