Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Penanganan Kasus Penistaan Agama Islam The Jakarta Post, KMJ Apresiasi Penyidik Metro Jaya
Thursday 11 Dec 2014 23:28:34
 

Ilustrasi. Karikatur penistaan agama.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang hari ini (Kamis, 11/12) menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (JP) Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus penistaan agama. Langkah ini dinilai bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan atas penistaan agama yang dilakukannya.

“Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember, pukul 13.30 WIB Penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum,” ujar Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak, agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. Sudah seharusnya bila setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.

Seperti diketahui, pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7 The Jakarta Post telah memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.

Penghinaan tersebut semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.
Sanksi pidana 5 tahun

Ketua KMJ, HM Shobari mengatakan, organisasinya mengadukan JP dengan tuduhan telah melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Dalih sebagai ketidaksengajaan dan keteledoran yang disodorkan redaksi tidak bisa diterima untuk kesalahan sebesar dan sefatal itu. KMJ yakin bahwa ada unsur kesengajaan dari JP untuk menghina dan menistakan Islam dan ummatnya lewat pemuatan karikatur tersebut.

“Kartun itu dimuat di halaman opini. Sebagaimana halnya editorial atau tajuk rencana, kartun di halaman opini adalah mewakili sikap resmi redaksi. Ini artinya, redaksi JP dengan sangat arogan telah menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap Islam. Sudah seharusnya ada sanksi tegas dan keras untuk penghinaan yang benar-benar keji ini,” papar kata Shobari.

Senada dengan itu, Edy menyatakan tidak yakin redaksi bisa seceroboh itu menurunkan kartun yang sangat menghina Islam dan ummatnya. Apa yang dilakukan JP sekali lagi mengonfirmasi kebenaran firman Allah dalam QS al Baqoroh ayat 120 dan QS Ali Imron ayat 118-120.

Pada QS al Baqoroh: 120 Allah berfirman, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”

Sedangkan pada QS Ali Imron: 118 firman Allah, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”

“Ayat-ayat itu menjelaskan, bahwa musuh-musuh Allah memang sangat membenci Islam dan ummatnya. Memang ada framing dan agenda setting dari media-media mainstream yang dikuasai kelompok anti Islam untuk terus menyudutkan Islam dan ummatnya,” ungkap Edy.

Terkait penanganan kasus ini, insya Allah besok, Jumat, (12/12), pukul 13.30 WIB, Penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum.(edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2