Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bakamla RI
Penangkapan Pejabat Bakamla oleh KPK, KaBakamla Dukung Penuh Proses Hukum
2016-12-15 12:38:24
 

Kabakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, SE, MH saat konferensi pers di kantor Bakamla RI Jakarta Pusat, Rabu (14/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Press conference dilakukan secara mendadak, terkait kebutuhan untuk meluruskan berita yang dikhawatirkan simpang siur. Didampingi oleh Sekretaris Utama Bakamla RI Laksamana Muda TNI Agus Setiadi, S.A.P., Deputi Operai dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Andi Achdar, Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Pol. Drs. Satria F. Maseo, S.H., M.M., Kepala Biro Umum Bakamla RI Kolonel Laut (P) Suradi AS, S.T., S.Sos., M.M., dan beberapa pejabat lainnya, Kepala Bakamla RI menyatakan benar bahwa terdapat salah satu pejabatnya yang terkena OTT. Saat ini pejabat bersangkutan menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama (Inhuker).

Dalam penje?asan yang dilakukan di depan puluhan media massa (cetak maupun elektronik), Kepala Bakamla RI menyatakan masih mendalami kasusnya. "Sementara diduga terkait dengan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena yang bersangkutan pernah selama tujuh bulan menjabat sebagai Plt. Sestama Bakamla RI" ujarnya. Namun diketahui tiga hari yang lalu Kepala Bakamla RI telah melantik Sestama Bakamla RI yang dijabat oleh Laksamana Muda TNI Agus Setiadi, S.A.P.

"Saat ini Bakamla RI sedang menjalankan tender terkait surveillance sistem yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder Bakamla RI. Kita sudah melalui prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku, dan proyek ini sudah mulai berjalan sejak bulan Oktober 2016" jelasnya.

Saat ditanya oleh salah satu wartawan mengenai tindakan yang akan ditempuh, pada dasarnya Kepala Bakamla RI mendukung tindakan KPK dalam menegakkan hukum sambil akan terus menggali ujung pangkal permasalahannya. Kepala Bakamla RI juga menyampaikan bahwa Bakamla RI termasuk dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). "Kita dukung program pemerintah dalam penegakan hukum, tidak terkecuali soal korupsi" ujarnya menutup press conference.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2