SURABAYA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter Bareskrim) Markas Besar Polri kembali mengungkap tindak pidana perdagangan bagian - bagian lain satwa yang dilindungi berupa kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut dalam keadaan mati kemudian dikeringkan, dengan tersangka Tersangka AA, Laki-laki, 61 tahun, Wiraswasta/usaha hasil laut, Islam, yang beralamat alamat : Jl. Manukan Yoso 4 7-D / 15 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Kota Surabaya Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan daging penyu seberat 79 kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, dan tanduk rusa Sambar seberat 85 kg. Turut disita juga kuda laut kering 90 buah. Barang bukti yang disita tersebut sekurang-kurangnya berasal dari 270 ekor penyu berbagai jenis dan 34 ekor rusa. penindakan penggeledahan oleh gabungan Penyidik di Jln. Gresik Gadukan No. 159 Rt. 06/04 Kel. Moro Krembangan Kec. Krembangan Surabaya Jawa Timur, telah diketemukan adanya kerapas penyu, daging penyu, tanduk rusa dan kuda laut yang kesemuanya dalam keadaan kering yang pembelian dan penjualannya dilakukan dengan 2 cara : yang pertama dengan cara langsung penjual maupun pembeli datang langsung ke rumah/gudang/tempat pengolahan dan yang kedua dengan cara dikirim lewat jasa ekspedisi yang kemudian pembayaran akan ditransfer kemudian yang sebelumnya ada komunikasi lewat Hp.
Dari pengakuan tersangka/pelaku untuk harga jual mapun beli adanya tergantung ukuran besar/kecilnya barang dan telah dialkukan selama 2 tahun. Menurut pengakuan pelaku, setidaknya importer dari Cina dan Timur Tengah merupakan pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya, sebagaimana diketahui Carapace penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk-produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi.
Di pasaran internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100, sedangkan kualitas medium mencapai $30 – 50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pound di pasar internasional. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Transaksi dengan para importer dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang dipesan sudah sesuai dengan pesanan. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai 50,000 – 77,000 USD di pasar internasional (Rp. 690 juta – Rp. 1, 06 milyar). Atas perbuatannya tersangka AA, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seperti diketahui PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyetarakan kejahatan terhadap satwa liar dengan narkoba dan perdagangan manusia. Artinya, kejahatan terhadap satwa liar kini harus menjadi prioritas setiap bangsa di dunia. "Kejahatan terhadap satwa liar (wildlife criminal) mulai sekarang akan diseriusi organisasi PBB yang juga menangani perdagangan narkoba, senjata, dan manusia," kata Direktur Advokasi TRAFFIC - jaringan pemantauan perdagangan satwa liar, Sabri Zain, dilansir dari New Scientist. Resolusi PBB yang baru tersebut telah menjalani pembahasan selama tiga tahun terakhir. Pemerintah setiap negara di dunia diminta memperluas sumber daya dan alat hukum mereka untuk berkomitmen menanggulangi kejahatan terhadap satwa liar. Selama bertahun-tahun, perdagangan satwa liar dinilai memberikan keuntungan melimpah bagi sindikat penjahat. Mereka juga menganggap aktivitas ini berisiko rendah sebab hukumannya terbilang ringan. Resolusi PBB juga melibatkan organisasi internasional, seperti Interpol untuk memerangi kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.(fb/polri/bh/sya) |