JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama Tbk, dengan hukuman penjara 5 tahun. "Kami juga meminta agar terdakwa didenda Rp 100 juta", kata jaksa Penuntut Umum Medy Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa Medy menuntut penasihat pajak PT. Agis Tbk itu terbukti menyuap Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Tommy telah menyampaikan informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tentang kelebihan pajak Bhakti.
Nama Komisaris Independen PT. Bhakti Investama, Antonius Tonbeng, juga disebutkan jaksa dalam tuntutannya. "Benar bahwa Antonius memberikan sejumlah uang kepada Tommy", kata Medy. Menurut dia, keterlibatan Antonius terbukti dari percakapan telepon dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Ketika bersaksi pada 24 September lalu, Antonius membantah terlibat dalam kasus ini. "Bukan suara saya", kata dia setelah mendengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan James di persidangan.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap basah James bersama Tommy di sebuah warung makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta yang dikemas dalam sebuah tas hitam.
Mendengar tuntutan jaksa, James hanya diam. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih mempersilahkan James mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Hak terdakwa mengajukan nota keberatan", kata Dharma.
James menjawab, akan mengajukan pleidoi sendiri. Pengacaranya, Sehat Damanik, juga akan mengajukan pleidoi. "Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi", kata Damanik. Dharmawati sepakat dan menyatakan sidang dilanjutkan Senin pekan depan.(kt/bhc/rby) |