Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap
Penasihat Pajak PT. Agis Dituntut 5 Tahun Penjara
Thursday 04 Oct 2012 19:51:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama Tbk, dengan hukuman penjara 5 tahun. "Kami juga meminta agar terdakwa didenda Rp 100 juta", kata jaksa Penuntut Umum Medy Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jaksa Medy menuntut penasihat pajak PT. Agis Tbk itu terbukti menyuap Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Tommy telah menyampaikan informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tentang kelebihan pajak Bhakti.

Nama Komisaris Independen PT. Bhakti Investama, Antonius Tonbeng, juga disebutkan jaksa dalam tuntutannya. "Benar bahwa Antonius memberikan sejumlah uang kepada Tommy", kata Medy. Menurut dia, keterlibatan Antonius terbukti dari percakapan telepon dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Ketika bersaksi pada 24 September lalu, Antonius membantah terlibat dalam kasus ini. "Bukan suara saya", kata dia setelah mendengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan James di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap basah James bersama Tommy di sebuah warung makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta yang dikemas dalam sebuah tas hitam.

Mendengar tuntutan jaksa, James hanya diam. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih mempersilahkan James mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Hak terdakwa mengajukan nota keberatan", kata Dharma.

James menjawab, akan mengajukan pleidoi sendiri. Pengacaranya, Sehat Damanik, juga akan mengajukan pleidoi. "Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi", kata Damanik. Dharmawati sepakat dan menyatakan sidang dilanjutkan Senin pekan depan.(kt/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap
 
  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
  Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
  Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
  Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
  Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2