JAKARTA, Berita HUKUM - Pertanyaan besar yang saat ini kita hadapi bersama adalah menjawab pertanyaan, bagaimana menurunkan pengguna narkoba yang berjumlah 4 juta orang, dan setiap tahunnya cendrung meningkat.
Upaya dalam menyelesaikan masalah narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan terutama oleh para penegak hukum, namun sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah. salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih di cap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma lainnya sehingga mereka dihukum penjara.
Dampak dari pandangan ini mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, bahkan timbul masalah lainnya seperti beban lapas menjadi over, lapas menjadi tempat “aman” bagi pengguna narkoba dan munculnya kejahatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba di dalam lapas.
Disisi lain pengguna narkoba memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang tinggi, mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya. mereka orang yang sakit yang perlu disembuhkan. hal tersebut sering tidak dipahami oleh masyarakat sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda darimasyarakat danaparat penegak hukum dalam menyikapi para pengguna narkoba.
Pandangan tersebut mengakibatkan timbulnya sudut pandang yang berbeda, disatu sisi ada yang berpendapat mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar Mendapatkan efek jera, sedangkan disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba.
Dari perbedaan pandangan tersebut perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba. mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya.
Makna dari penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan para pengguna, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali.
Penyelamatan ini juga ditujukan kepada aparat penegak hukum dalam rangka menangani pengguna narkoba untuk senantiasa berorientasi kepada penghukuman rehablitasi (maatregel) terhadap pengguna narkoba demi menyelamatkan masa depan mereka. hal tersebut sesuai dengan tujuan undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang harus di patuhi dan dijalankan bersama.(bhc/rat)
|