JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang lelaki yang nekat menculik anak bawah lima tahun (balita) yang berusia tiga (3) tahun terpaksa berhubungan dengan aparat hukum. Saiful Bahri (24), tersangka yang pengangguran ini diringkus lantaran menculik balita yang merupakan tetangganya sendiri.
Bocah berinisial AL (3) ini dijual ke pasangan suami istri (pasutri) di daerah Kronjo, Banten, seharga empat juta rupiah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi bocah yang diculik itu dengan dijanjikan membeli ice cream.
Kombes Pol Dwiyono, Kapolres Metro Jakarta Utara dalam jumpa pers, Senin (30/10), mengatakan korban diculik saat bermain di depan rumahnya di Jalan Tembok Bolong, Muara Baru, usai dimandikan oleh ibunya yang diketahui bernama Ny. Aminah.
Tersangka sempat izin membawa anak tetangganya itu bermain untuk dibelikan ice cream.
Namun, setelah ditunggu lama, korban AL tak kunjung pulang sampai lima hari lamanya.
Satuan reserse Polsek Penjaringan yang mendapat laporan orangtua korban langsung bergerak cepat mengejar tersangka yang bersembunyi di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan
"Dari pengakuannya tersangka menculik anak tetangganya itu, selain terdorong ingin memiliki telepon genggam juga ketagihan meminum minuman keras," ujar Dwiyono, kepada para awak media.
Barang dan uang sisa hasil anak yang dijual tersangka, lanjut Dwiyono, senilai satu juta tujuh ratus ribu rupiah berikut telepon genggam dan pakaian korban disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Kapolres Kombes Pol Dwiyono mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar selalu waspada dan selalu menjaga anak-anaknya jangan sampai bermain sendirian di luar rumah.(bh/hmb)
|