Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Pencurian Uang Internet sampai US$ 83.000
Saturday 09 Aug 2014 00:56:15
 

Sejumlah negara sudah mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Mata uang internet senilai lebih dari US$83.000 atau sekitar Rp 830 juta dicuri oleh seseorang yang berhasil mengendalikan lalu lintas internet di 19 jasa pemberi layanan internet, ISP. Para ahli keamanan internet mengatakan pembajakan itu melibatkan beberapa mining pools yang menghasilkan uang internet dan menelusuri jalur tentang orang yang menggunakannnya dan kegunaannya untuk apa?

Pencuri kemudian mengarahkan lalu lintas dari pembuatan dan transaksi uang internet ke server miliknya sehingga bisa mendapatkan uang tersebut.

Namun aksi pencuri bisa dibongkar oleh seorang peneliti keamanan internet, Joe Stewart -yang juga terlibat dalam salah salah satu mining pools yang dijarah.

Mining pools antara lain melibatkan orang-orang yang memproses informasi yang dibuat ketika uang internet digunakan, ditukar, atau diberikan sebagai hadiah.

Sebagai imbalan, mereka biasanya mendapat uang internet yang baru.

"Beberapa orang lebih perduli dengan kegiatan mining mereka dibanding yang lain," tutur Stewart.
Hal itu tambah Stewart memungkinkan pembajak jadi memanfaatkan situasinya.

Pembajakan dalam satu serangan mungkin hanya berlangsung 30 detik namun sudah cukup untuk membuat komputer-komputer memberikan hasilnya kepada peretas.

Di puncak serangan, pencuri bersangkutan bisa mendapat Bitcoin, Dogecons, maupun Worldcoin senilai US$ 9.000 dalam satu hari.

Pencurian yang diduga berawal Februari itu bisa dihentikan pada Bulan Mei. Sejumlah negara sudah mengakui penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2