Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Mapala
Pendaki Irfan yang Jatuh di Gunung Slamet Bukan Anggota Mapala UI
2016-04-18 22:52:35
 

Relawan mengevakuasi korban yang luka setelah melakukan pendakian di Gunung Slamet melalui jalur Baturraden, Senin (18/4). Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Foto: Purwokertokita)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Indonesia (Mapala UI) menyatakan Irfan Hidayat (19), pendaki dan mahasiswa UI yang jatuh di puncak Gunung Slamet pada, Sabtu (16/4) lalu bukan anggota Mapala UI. Pemberitaan media sebelumnya menyebutkan kalau Irfan anggota Mapala UI. Keterangan dari ketua Mapala UI, Mustofa Khoirul menjelaskan kalau Irfan bukan anggota Mapala.

"Berdasarkan daftar nama anggota, nama Irfan Hidayat bukan anggota Mapala UI. Kegiatan Irfan dan rombongan sejak 15-17 April lalu pun bukan bagian dari kegiatan Mapala UI. Kami tidak melakukan pendakian ke Gunung Slamet, saat kejadian menimpa Irfan," jelas Ketua Mapala UI Mustofa Khoirul, Senin (18/4) pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Namun, mewakili Mapala UI, Mustofa turut menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa Irfan Hidayat, mahasiswa FISIP UI yang terjatuh saat menuju jalur Baturaden.

"Kami dari Mapala UI berharap agar proses evakuasi berjalan dengan lancar dan aman, agar Irfan dan rekan-rekan dapat kembali dengan selamat dalam kondisi yang sehat," pungkas Mustofa.

Irfan dikabarkan mengalami luka di kepala, dan sudah berhasil dievakuasi pada Senin (18/4) sore waktu setempat.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2