Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Pendapatan KPK 2013 Capai Rp 119,2 Miliar
Tuesday 03 Dec 2013 15:37:36
 

Ilustrasi. Ketua KPK Abraham Samad (kanan), didampingi dua wakil ketua KPK Busro Muqoddas (kiri).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Capaian pendapatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2013 dari hasil gratifikasi dan penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp119.289.144.544. Capaian itu dirilis per 30 Oktober 2013.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (2/12) kemarin. Pendapatan KPK tersebut masuk dalam katagori pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dan semua dana tersebut sudah disetor ke negara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi (F-PAN), didampingi Wakil Ketua lainnya Al Muzzammil Yusuf (F-PKS). Dalam rapat tersebut hadir Ketua KPK Abraham Samad, didampingi dua wakilnya Adnan Pandu Praja dan Busro Muqoddas.

Komisi III tampaknya mengapresiasi kinerja KPK soal transparansi anggaran ini. Bahkan, KPK berpotensi segera menyelamatkan lagi kerugian negara yang perkaranya masih dalam proses persidangan. Jumlahnya mencapai Rp22,678 triliun. Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang selama ini sudah dilakukan KPK sebesar Rp119,160 triliun.

Rapat dengan KPK sendiri hanya membahas realisasi anggaran KPK 2013. Pada tahun ini anggaran KPK mencapai Rp700.583.081.000. Penyerapan anggarannya sendiri belum optimal, karena unit-unit kerja di KPK belum bekerja maksimal. Persoalan kekurangan pegawai masih menjadi alasan. Sementara rekrutmen pegawai baru belum bisa dimanfaatkan, karena masih dalam proses diklat.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2