ACEH, Berita HUKUM - Penegak Hukum harus mengusut dugaan penyelewengan aset Daerah hasil penjualan buah sawit yang terletak di atas lahan 27.597 M2 aset milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa.
Hasil investigasi lanjutan awak media ini pada, Jum'at (2/5) terkait uang hasil penjualan buah sawit tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kwitansi bukti penyetoran uang ke Pemkab Aceh Timur yang di perliatkan keluarga (alm) H pada awak media ini terlihat banyak keganjilan, tanda bukti terima di samping tidak ada stempel juga tidak ada nama siapa penerimanya.
Menurut salah seorang pemanen sawit yang enggan menyebutkan namanya, Jum'at (2/5) telihat sangat ketakutan saat awak media ini menanyakannya, langsung menyebutkan saya hanya orang kerja suruhan orang Aceh Timur.
Sementara, salah seorang keluarga almarhum H, Agustina (32)menyebutkan sawit itu dari dulu orang tua kami yang panen, "kami selalu setor, setiap sebulan sekali uangnya ada yang ambil ke sini, lebih jelas tanya sama ibu saya," ujarnya.
Sementara isteri (alm) H yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, "setiap ada yang ambil uang ke rumah, tapi saya tidak kenal orangnya, namanya pun saya tidak kenal, yang saya tau dia Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dia ada nomor NIP nya," ujar ibu tersebut.(bhc/kar) |