Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Habib Rizieq
Penembakan 6 Laskar Mulai Terbongkar
2020-12-11 18:51:12
 

Tampak makam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati Polisi dimakamkan di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12).(Foto: Istimewa)
 
Oleh: H. Tony Rosyid


MASYARAKAT GAK sabar. Bagaimana cerita sebenarnya penembakan sampai mati enam anggota FPI. Penghadangankah? Adu tembakkah? Perebutan senjatakah? Penculikankah? Penganiayaankah?

Berbagai pertanyaan hilir mudik di benak publik seiring bergulirnya banyak informasi. Terpantau ada upaya menggiring opini dan mengaburkan persepsi publik di media sosial. Macam-macam cara dan strateginya. Bahkan ada yang mencoba bermain dengan menarik kasus ini ke isu terorisme. Terlalu jauh melompat dan tidak mendapat perhatian publik.

Puzzle-puzzle informasi mulai berserakan. Serpihan-serpihan data itu mulai memberi petunjuk. Sedikit demi sedikit akal publik tertuntun. Beragam informasi mulai terstruktur dalam memori masyarakat.

Lepas apa motif dan permainan dibalik penembakan mati enam anak-anak muda FPI itu, fokus publik tetap pada peristiwanya. Apakah perang bintang, perebutan posisi Kapolri, atau motif lain, semua itu terlalu elitis buat rakyat. Yang rakyat inginkan, kasus ini terbongkar kebenarannya. Setransparan mungkin. Dari kasus ini, rakyat ingin hukum ditegakkan dan keadilan diwujudkan. Titik!

Edy Mulyadi, wartawan senior FNN telah melakukan investigasi ke lokasi. Tepatnya di KM 50 Tol Kerawang-Cikampek yang jadi TKP. Menurut repostasinya, ia menemukan sejumlah saksi. Saksi-saksi itu mengungkap telah mendengar dua kali tembakan. Dengan mata telanjang si saksi melihat sebuah mobil dihadang mobil lain. Ada yang turun dari mobil yang menghadang. Pegang laras panjang dan dua kali menembakkan ke arah penumpang mobil yang dihadang.

Sekitar 30 menit kemudian ambulan datang dan mengangkut dua orang yang tertembak. Sepertinya sudah mati oleh dua tembakan tadi, kata saksi mata itu. Sementara ada empat penumpang lainnya digelandang keluar mobil, dan dimasukkan ke mobil yang lain. Lalu dibawa pergi, entah kemana. Gelap!

Besoknya, publik mendengar dari Kapolda Metro Jaya bahwa enam orang Laskar FPI ditembak mati. Alasannya, karena menyerang petugas.

Dari komperensi pers Kapolda Metro Jaya ini (7/12) publik baru paham kalau Orang Tak Dikenal (OTK) sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya oleh pengurus FPI adalah polisi. Disebut OTK, karena mereka berpakaian preman dengan menggunakan mobil berplat hitam.

Hari berikutnya, tanggal 8 Desember beredar berita di medsos bahwa enam janazah masing-masing berlubang setidaknya empat tembakan. Lubang itu dua diantaranya mengarah ke jantung. Ada yang ditembak dari belakang, ada pula yang ditembak dari depan. Menurut berita itu, ada bekas penganiayaan di sekujur tubuh enam orang tersebut.

Keesokan harinya, tanggal 9 Desember jelang shalat janazah, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut. Dalam sambutan pidatonya di hadapan jenazah-jenazah itu, HRS menjelaskan kronologi peristiwa KM 50. Mulai dari upaya penghadangan dan kejar mengejar antara mobil anggota FPI vs mobil OTK, hingga komperensi pers Kapolda Metro Jaya, sampai penyerahan janazah yang dibawa ke Petamburan.

Hari berikutnya, sejumlah saksi yang dipanggil oleh Komisi III DPR juga menjelaskan bagaimana keadaan jenazah yang mereka lihat. Mereka membeberkan sejumlah luka tembak dan luka yang diduga bekas penganiayaan. Mengerikan, kata salah satu diantara saksi itu. Siapapun yang nonton video dan mendengar kesaksian sejumlah saksi yang dipanggil Komisi III DPR itu akan menggigil tubuhnya. Terutama bagi ibu-ibu, terbayang jika itu adalah anak-anak yang mereka lahirkan.

Tentu, semua informasi ini perlu dibuktikan di pengadilan dengan saksi-saksi. Karena itu, bukti dan saksi yang diyakini akan menjadi pembuka tabir kasus ini perlu dilindungi dan dijaga keamanannya. Termasuk para saksi yang diwawancarai oleh Edy Mulyadi di KM 50 tersebut. Harus dijauhkan dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak yang merasa resah dengan kesaksian itu.

Detail informasi yang telah beredar ke publik, baik via tulisan maupun video mulai mempengaruhi alam bawah sadar publik. Bahwa ada masalah serius di peristiwa yang mengakibatkan kematian enam anggota FPI tersebut.

Publik tentu bertanya: mana video wawancara dengan para saksi yang melihat langsung penembakan di lapangan? Mana video atau minimal foto-foto janazah lengkap dengan luka tembak dan penganiayaan tersebut? Justru disini rasa penasaran publik muncul.

Berdasarkan informasi yang beredar, foto, video dan berbagai kesaksian saksi telah ada dan disimpan untuk bukti jika nanti diperlukan. Meski begitu, publik berhak tahu foto, video dan kesaksian saksi agar tidak salah dan mispersepsi terhadap peristiwa ini. Supaya semua berita dan informasi bisa diluruskan.

Cepat atau lambat, foto dan video akan segera beredar. Era digital membuat banyak orang tak tahan menyimpan foto dan video itu. Hanya soal waktu.

Gak sabar? Pasti! Sebab, peristiwa ini telah menyentuh perasaan dan berpengaruh pada emosi seluruh rakyat di negeri ini. Peristiwa ini juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial jika tak tepat dan cepat dalam penanganan. Waspadalah!

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2