Penembakan Penembakan di 2 Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, Ingin 'Membunuh Sebanyak Mungkin Orang'' 2020-08-25 01:00:29
Brenton Tarrant melakukan penembakan di dua masjid di Selandia Baru. Sebanyak 51 orang meninggal akibat tindakannya.(Foto: EPA)
SELANDIA BARU, Berita HUKUM - Brenton Tarrant, yang membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, punya rencana menjadikan masjid ketiga sebagai sasaran dan ingin membakar masjid-masjid ini 'agar jatuh korban sebanyak mungkin'.
Hal ini terungkap dalam sidang vonis hari Senin (24/8).
Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.
Laki-laki berusia 29 tahun ini menghadapi hukuman seumur hidup dan mungkin tak akan bisa dibebaskan lebih awal, jenis hukuman yang belum pernah dikeluarkan di Selandia Baru.
Dalam sidang hari Senin, Tarrant bertemu langsung dengan korban yang selamat dan keluarga mereka.
Salah satu di antaranya adalah Maysoon Salama, yang kehilangan anak laki-lakinya, Atta Elayyan.
Salama mengatakan tindakan Tarrant tak bisa dipahami dan menambahkan, "Saya tak bisa memaafkan Anda."
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com