Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penembakan
Penembakan di 2 Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, Ingin 'Membunuh Sebanyak Mungkin Orang''
2020-08-25 01:00:29
 

Brenton Tarrant melakukan penembakan di dua masjid di Selandia Baru. Sebanyak 51 orang meninggal akibat tindakannya.(Foto: EPA)
 
SELANDIA BARU, Berita HUKUM - Brenton Tarrant, yang membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019, punya rencana menjadikan masjid ketiga sebagai sasaran dan ingin membakar masjid-masjid ini 'agar jatuh korban sebanyak mungkin'.

Hal ini terungkap dalam sidang vonis hari Senin (24/8).

Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Laki-laki berusia 29 tahun ini menghadapi hukuman seumur hidup dan mungkin tak akan bisa dibebaskan lebih awal, jenis hukuman yang belum pernah dikeluarkan di Selandia Baru.

Dalam sidang hari Senin, Tarrant bertemu langsung dengan korban yang selamat dan keluarga mereka.

Salah satu di antaranya adalah Maysoon Salama, yang kehilangan anak laki-lakinya, Atta Elayyan.

Salama mengatakan tindakan Tarrant tak bisa dipahami dan menambahkan, "Saya tak bisa memaafkan Anda."





Victims of mosque attacks



Keterangan gambar,


Sebanyak 51 orang meninggal akibat serangan terhadap dua majid di Selandia Baru tahun lalu.




"Anda telah memberi kuasa ke diri Anda sendiri untuk mencabut 51 nyawa orang-orang yang tak berdosa, satu-satunya kesalahan mereka, di mata Anda, adalah mereka ini orang-orang Islam," kata Salama, sambil menahan tangis.

Serangan pada 15 Maret 2019, dalam beberapa bagian, oleh Tarrant disiarkan secara langsung di internet.

Pertama-tama ia menuju Masjid Al Noor dan menembaki orang-orang yang salat Jumat. Kemudian ia menuju Masjid Linwood dan membunuh orang-orang di rumah ibadah ini.

Insiden mengejutkan masyarakat internasional dan memicu pemerintah Selandia Baru mengubah undang-undang tentang senjata api.

Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari.

Sidang digelar di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan.






Keluarga korban


Keterangan gambar,


Keluarga korban tiba di gedung pengadilan di Christchurch, hari Senin (24/08).




Ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan di Christchurch disediakan untuk para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.

Tarrant, 29, dari New South Wales, Australia, sebelumnya membantah tuduhan terhadapnya dan akan dijadwalkan akan diadili pada Juni lalu, sebelum ia membatalkan pembelaannya.

Dia sekarang menghadapi hukuman minimum 17 tahun, tetapi Hakim Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin kasus ini, memiliki kuasa untuk menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 60 orang akan memberikan kesaksian secara langsung pada sidang itu.

Beberapa telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan menjalani aturan karantina 14 hari untuk bisa bersaksi.

Dr Hamimah Tuyan, yang suaminya, Zekeriya Tuyan, meninggal hampir tujuh minggu setelah ditembak di Masjid An-nur, terbang dari Singapura untuk mengikuti sidang itu.

Dr Tuyan mengatakan kepada BBC bahwa dia sempat ragu-ragu apakah ia akan menulis pernyataan yang akan dibacakannya di depan Tarrant.

Ia khawatir bahwa itu mungkin "menambah narsisismenya", tetapi pada akhirnya ia memutuskan bahwa dia akan melakukannya.

"Saya belum benar-benar punya waktu untuk memikirkan bagaimana perasaan saya terhadapnya atau bagaimana perasaan saya saat melihat dia secara langsung," katanya.

"Saya harap saya akan tenang."

Ratusan orang lainnya hanya bisa menonton persidangan melalui video dari ruang sidang lain di kota itu untuk menjaga jarak sosial.

Proses persidangan tidak akan ditampilkan langsung kepada masyarakat umum.

Hakim Mander mengatakan dalam perintah yang dikeluarkannya bulan ini bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk membatasi publikasi pernyataan korban jika diperlukan.





Members of the Muslim community arrive at Christchurch High Court to attend the case review hearing of Brenton Harrison Tarrant on February 24, 2020 in Christchurch, New Zealand


Keterangan gambar,


Para penyintas dan anggota keluarga korban serangan masjid di New Zealan tahun lalu akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari.




Serangan Tarrant terhadap dua masjid, yang beberapa bagiannya disiarkan langsung secara daring, mengejutkan dunia dan mendorong Selandia Baru membuat perubahan cepat pada undang-undang terkait senjata di negara itu.

Kurang dari sebulan setelah penembakan, parlemen negara itu memberikan suara 119 banding 1 terkait reformasi yang melarang senjata semi-otomatis militer serta bagian-bagian yang dapat digunakan untuk membuat senjata api terlarang.

Pemerintah menawarkan untuk memberi kompensasi kepada pemilik senjata dalam skema pembelian kembali.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
  Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
  Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2