Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Penerimaan Pajak dari Sektor Minerba Tidak Optimal
Thursday 24 Apr 2014 20:03:37
 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, membuka Sosialisasi & Diskusi Gratifikasi bersama Pegawai Ditjen Pajak KemenKeu di Gedung KPK Jakarta.(24/4)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan kajian optimalisasi penerimaan pajak dengan studi kasus pertambangan mineral batubara (minerba), KPK menyimpulkan penerimaan pajak dari sektor minerba tidak optimal. Demikian disampaikan dalam paparan hasil kajian pada Rabu (23/4) di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, di hadapan Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany; Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Daeng M. Nazier; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho; dan jajaran Direktorat Jenderal Minerba.

Kajian yang dilakukan pada Agustus 2013 hingga Maret 2014 tersebut menemukan sejumlah permasalahan yang mengakibatkan tidak terpungutnya pajak secara optimal karena tidak dapat dihitungnya potensi penerimaan pajak yang akurat dari sektor ini. Ada 7 permasalahan ditemukan baik dari aspek tata laksana, regulasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM) pada Dirjen Pajak.

Pada aspek ketatalaksanaan ditemukan tiga permasalahan, yakni pertama terkait belum akuratnya data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sektor pertambangan. Dari 3.826 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang dimiliki oleh 3.066 perusahaan, ditemukan 724 (23.61%) perusahaan di antaranya tidak tercatat pada data NPWP DJP. Bahkan untuk IUP yang sudah berstatus Clean and Clear (CnC) masih ditemukan ada yang tidak tercatat pada data NPWP.

Kedua, kurangnya data pendukung berupa data produksi dalam perhitungan potensi pajak, selain terdapat perbedaan data produksi batubara dari Ditjen Minerba, Badan Pusat Statistik (BPS), World Coal Association (WCA) dan US Energy Information Administration (EIA). Akibatnya, dari perbedaan data tersebut potensi hilangnya pajak pada tahun 2012 mencapai lebih dari 20 triliun rupiah.

Ketiga, belum optimalnya permintaan, pengelolaan dan pemanfaatan data eksternal perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi belum memasukkan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan asosiasi pertambangan sebagai instansi yang wajib menyerahkan data perpajakan.

Sedangkan, terkait regulasi ditemukan dua permasalahan utama adanya multi tafsir penerapan aturan pengenaan pajak atas PPN, PPh dan pajak penjualan. Akibatnya, potensi terjadi tindak pidana korupsi oleh petugas dan/atau WP dengan memilih tafsir aturan yang dianggap menguntungkan.

Kedua, terkait keterbatasan peraturan tentang perolehan data eksternal perpajakan yang mengatur kewenangan DJP untuk meminta data eksternal dari instansi terkait. Keterbatasan data pembanding mengakibatkan sulitnya pengawasan terhadap petugas pajak dan/atau WP yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi antara WP dan petugas pajak.

Sementara terkait aspek SDM ditemukan kelemahan pada pengawasan terhadap Wajib Pajak. Proporsi pegawai DJP saat ini sekitar 60 persen adalah non pengawasan dan hanya 40 persen untuk pengawasan. Waktu pemeriksa pajak juga lebih banyak dihabiskan untuk pemeriksaan rutin lebih bayar dan bukan pemeriksaan kurang bayar atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Selain itu, fungsi analisis potensi pajak pada DJP belum optimal. Hal ini mengakibatkan DJP kesulitan dalam membuat estimasi penerimaan pajak dan menentukan besarnya potensi pajak.

Terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan, KPK memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Dirjen Pajak, Dirjen Minerba, dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kehandalan basis data WP dan data eksternal lainnya yang dibutuhkan DJP, meningkatkan mekanisme dan kerjasama antar instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan data, menyempurnakan aturan dan pedoman untuk menunjang pelaksanaan fungsi DJP, serta memperkuat fungsi analisis dan pengawasan pajak.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2