Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
SMS
Peneror Gubernur Banten Dituntut Delapan Bulan Penjara
Tuesday 25 Sep 2012 21:55:51
 

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Ahmad Bawazir (27), terdakwa peneror Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SMS (sort message service), dituntut delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/9). Warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, ini juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sidang yang dipimpin Soemartono ini mendapat perhatian pengunjung, terutama kerabat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan teror terhadap Atut, dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur setiap orang dan dengan sengaja terpenuhi. “Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan”, katanya.

Seperti diketahui, pada 28 Februari 2012 terdakwa mengirimkan SMS kepada Atut berisi ancam akan mengirimkan teluh bila gereja didirikan di Kabupaten Pandeglang. Hingga persidangan memasuki tuntutan, Atut tidak berhasil dihadirkan sebagai saksi korban.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SMS
 
  Peneror Gubernur Banten Dituntut Delapan Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2