Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Keluar Negeri
2020-07-24 23:35:42
 

Pengacara Anita Kolopaking (kanan), Djoko Tjandra (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking yang merupakan Pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, selama 20 hari kedepan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 22 Juli 2020 kemarin. Permohonan itu dikirimkan ke Kantor Imigrasi Klas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 sudah kami kirimkan ke imigrasi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (24/7).

Pencegahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan tim khusus Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami keterangan Anita Kolopaking soal adanya seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberika pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidika atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian

"Sama di pasal 263, 426, dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU," ujar Argo.

Sebelum dicegah keluar negeri, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait perkara tersebut.

Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2