Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Narkoba
Pengacara Importir Permen Jari Bantah Produk Kliennya Mengandung Narkoba
2016-10-18 05:41:32
 

Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum bersama Direktur Utama PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, Lidia Kurniawati saat konfrensi pers di Kantor Law Firm Hotman Paris & Partner di The Kensington Commercial, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/10).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan Importir permen jari, PT Rizky Abadi Jaya Anugerah bersama kuasa hukum menampik kabar bahwa produk permen jari tersebut tak ada izin edar dan mengandung narkoba.

Menurut Direktur Utama PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, Lidia Kurniawati, permen jari yang dijual telah memiliki izin edar dan Ia menjelaskan Permen Jari sudah memiliki surat izin edar dari BPOM Februari untuk periode 2016 - 2021. Selain itu, Laboratorium Fakultas Kesehatan UI, Laboratorium Kesehatan Pemda DKI, BPOM RI serta BNN telah memeriksa Permen Jari. Hasilnya, Permen Jari negatif narkoba.

"Tidak ada kandungan narkoba dan permen jari sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)." ujar Lidia.

Bantahan itu disampaikan kepada wartawan saat konfrensi pers di Kantor Law Firm Hotman Paris & Partner di The Kensington Commercial Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/10).

Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum PT Riski Jaya Abadi yang menjadi distributor produk permen jari, membantah adanya kandungan narkotika di dalam permen yang diproduksi oleh kliennya.

"Laboratorium penguji mutu obat, makanan dan komestik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia telah memeriksa produk permen jari. Melalui keterangan hasil Pemeriksaan No.703/LF/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 dan menyatakan hasil pemeriksaan negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika," ujar Hotman.

"Semua sertifikat lengkap, bahkan saya jarang lihat produk dengan sertifikasi selengkap ini," ungkap Hotman.

BPOM sudah bergerak sampai seluruh Indonesia. BPOM menyatakan telah mengambil sampel di seluruh Tanah Air dan hasilnya negatif.
"Ternyata terakhir menurut BNN tidak ada korban yang mengadu, jadi semua berita itu fitnah," tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa, berdasarkan health certificatedari negara asal, permen jari di seluruh Indonesia tidak terdeteksi mengandung narkoba.
"Kami juga sudah uji di Fakultas Farmasi UI, laboratorium kesehatan di DKI, Laboratorium Tunord Indonesia. Izin edar BPOM, kelayakan pabrik," tutupnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2