Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kopi Bersianida
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo: Minta Polisi Buka Rekaman CCTV
Sunday 31 Jan 2016 21:07:44
 

Jessica Kumala dan Pengacara Yudi Wibowo saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).(Foto: Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, meminta polisi untuk membuka rekaman CCTV kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Yudi Wibowo masih yakin alat bukti berupa rekaman CCTV yang dimiliki oleh polisi tidak menunjukkan indikasi bahwa kliennya merupakan pembunuh Wayan Mirna Salihin.

"Kalau berani dibuka di umum," kata Yudi Wibowo, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.

Saat ditanya lebih jauh soal rekaman itu, Yudi enggan menjawab apakah rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat yang berkaitan dengan peran Jessica. "Ya tanyakan saja sama polisi," ujarnya.

Yudi mengaku sejauh ini belum pernah ditunjukkan rekaman CCTV itu oleh polisi. "Tidak diperlihatkan. Saya enggak tahu (alasannya)," paparnya.

Bahkan Yudi meminta kepolisian untuk membuka rekaman CCTV itu dan menyebarluaskannya melalui media. "Kalau polisi berani, buka rekaman CCTV itu ke media," jelasnya.

Kemudian Yudi mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian yang seolah telah menentukan tersangka kasus kopi racun sebelum penyidikan benar-benar dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu berdasarkan pada penyidikan yang hanya berfokus pada kliennya saja. Menurut Yudi, polisi telah mengesampingkan dugaan pelaku selain Jessica.Yudi masih meragukan alat bukti yang dimiliki polisi. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak ada yang menunjuk langsung pada kegiatan Jessica yang menyebabkan tewasnya Mirna.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Barat pada pukuk.07.45 WIB pada hari Sabtu 30 Januari 2016.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2