JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, meminta polisi untuk membuka rekaman CCTV kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Yudi Wibowo masih yakin alat bukti berupa rekaman CCTV yang dimiliki oleh polisi tidak menunjukkan indikasi bahwa kliennya merupakan pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Kalau berani dibuka di umum," kata Yudi Wibowo, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Saat ditanya lebih jauh soal rekaman itu, Yudi enggan menjawab apakah rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat yang berkaitan dengan peran Jessica. "Ya tanyakan saja sama polisi," ujarnya.
Yudi mengaku sejauh ini belum pernah ditunjukkan rekaman CCTV itu oleh polisi. "Tidak diperlihatkan. Saya enggak tahu (alasannya)," paparnya.
Bahkan Yudi meminta kepolisian untuk membuka rekaman CCTV itu dan menyebarluaskannya melalui media. "Kalau polisi berani, buka rekaman CCTV itu ke media," jelasnya.
Kemudian Yudi mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian yang seolah telah menentukan tersangka kasus kopi racun sebelum penyidikan benar-benar dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu berdasarkan pada penyidikan yang hanya berfokus pada kliennya saja. Menurut Yudi, polisi telah mengesampingkan dugaan pelaku selain Jessica.Yudi masih meragukan alat bukti yang dimiliki polisi. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak ada yang menunjuk langsung pada kegiatan Jessica yang menyebabkan tewasnya Mirna.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Barat pada pukuk.07.45 WIB pada hari Sabtu 30 Januari 2016.(bh/as)
|