JAKARTA-Kuasa hukum tersangka M Nazaruddin, Dhea Tungga Esti menuding adanya upaya isolasi terhadap klien mereka di sel Rutan Mako Bimob Polri. Hal ini diungkapkan, saat ingin menjenguk kliennya, Sabtu (27/8).
Dea pun menuding ada diskriminasi terhadap kliennya setelah pihak rutan merasa kecolongan saat menemukan BlackBerry dan pen camera (kamera pengintai) di sel Nazaruddin.
"Kami dari tim kuasa hukum hari ini tidak diberi izin bertemu dengan klien kami. Diskriminasi seperti apa lagi yang akan diterapkan bagi klien kami? Padahal, sesuai dengan Pasal 70 KUHAP, kuasa hukum dapat bertemu dengan kliennya sewaktu-waktu," ujar Dea.
Dea mengemukakan, petugas Rutan Mako Brimob beralasan ada aturan dari kepala bidang operasi (Kabid Ops) setempat. Meski begitu, Dea mengatakan, aturan bersifat pelengkap tidak boleh melanggar UU.
Ditanyakan lebih jauh alasan pelarangan kunjungan, Dea mengatakan pihak Mako Brimob merasa kecolongan saat menemukan BlackBerry dan pen camera (kamera pengintai) di sel Nazaruddin. "Pak Nazaruddin bicara lagi soal Pak Chandra dan Pak Ade. Mungkin ini polisi mengisolasinya. Padahal, saya dapat pastikan bukan tim kuasa hukum yang membawa masuk dua alat itu. Jadi, kenapa hak kami bertemu dengan klien kami jadi dibatasi?" tanya Dea.
Sementara Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah tudingan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi itu. "KPK tidak pernah melarang kuasa hukum untuk bertemu dengan yang bersangkutan," tutur dia dalam pesan singkatnya.
KPK tidak mengabulkan permohonan Nazaruddin untuk pindah dari kamar huniannya di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jasin menilai Rutan Mako Brimob hanya menjadi tempat Nazaruddin untuk sementara mengingat kasus mantan bendum Partai Demokrat itu sebentar lagi masuk ke tahap penuntutan.
Akui Isolasi Nazaruddin
Dihubungi terpisah, Karutan Brimob Polri, Kompol Basuki membenarkan pihaknya melarang siapa pun untuk menemui tahanan KPK M Nazaruddin. Siapa pun tidak dibolehkan menjenguk Nazaruddin, termasuk pengacara Nazaruddin, Dhea Tungga Esty . "Apakah mereka anggota keluarga atau pengacara tidak boleh menemui Nazaruddin. Saya yang melarang," tandasnya.
Basuki mengatakan, tidak diizinkannya anggota keluarga dan pengacara besuk, karena Nazarauddin menyimpan alat komunikasi Blackbarry di tahanan. "Dengan Blackberry itu, Nazaruddin bebas melakukan kontak dengan siapa di luaran," ujarnya.
Untuk sementara ini, Nazaruddin hanya boleh dijenguk pada jam besuk. Jam besuk di Mako Brimob adalah Selasa pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. "Selain waktu tersebut, tidak dibolehkan membesuk Nazaruddin. Anggota keluarga atau pengacara, silahkan menemui kliennya saat jam besuk,” tegasnya.
|