Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pengacara Nazaruddin Protes Sulit Temui Kliennya
Saturday 27 Aug 2011 23:38:09
 

Dhea Tungga Esty (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kuasa hukum tersangka M Nazaruddin, Dhea Tungga Esti menuding adanya upaya isolasi terhadap klien mereka di sel Rutan Mako Bimob Polri. Hal ini diungkapkan, saat ingin menjenguk kliennya, Sabtu (27/8).

Dea pun menuding ada diskriminasi terhadap kliennya setelah pihak rutan merasa kecolongan saat menemukan BlackBerry dan pen camera (kamera pengintai) di sel Nazaruddin.

"Kami dari tim kuasa hukum hari ini tidak diberi izin bertemu dengan klien kami. Diskriminasi seperti apa lagi yang akan diterapkan bagi klien kami? Padahal, sesuai dengan Pasal 70 KUHAP, kuasa hukum dapat bertemu dengan kliennya sewaktu-waktu," ujar Dea.

Dea mengemukakan, petugas Rutan Mako Brimob beralasan ada aturan dari kepala bidang operasi (Kabid Ops) setempat. Meski begitu, Dea mengatakan, aturan bersifat pelengkap tidak boleh melanggar UU.

Ditanyakan lebih jauh alasan pelarangan kunjungan, Dea mengatakan pihak Mako Brimob merasa kecolongan saat menemukan BlackBerry dan pen camera (kamera pengintai) di sel Nazaruddin. "Pak Nazaruddin bicara lagi soal Pak Chandra dan Pak Ade. Mungkin ini polisi mengisolasinya. Padahal, saya dapat pastikan bukan tim kuasa hukum yang membawa masuk dua alat itu. Jadi, kenapa hak kami bertemu dengan klien kami jadi dibatasi?" tanya Dea.

Sementara Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah tudingan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi itu. "KPK tidak pernah melarang kuasa hukum untuk bertemu dengan yang bersangkutan," tutur dia dalam pesan singkatnya.

KPK tidak mengabulkan permohonan Nazaruddin untuk pindah dari kamar huniannya di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jasin menilai Rutan Mako Brimob hanya menjadi tempat Nazaruddin untuk sementara mengingat kasus mantan bendum Partai Demokrat itu sebentar lagi masuk ke tahap penuntutan.

Akui Isolasi Nazaruddin
Dihubungi terpisah, Karutan Brimob Polri, Kompol Basuki membenarkan pihaknya melarang siapa pun untuk menemui tahanan KPK M Nazaruddin. Siapa pun tidak dibolehkan menjenguk Nazaruddin, termasuk pengacara Nazaruddin, Dhea Tungga Esty . "Apakah mereka anggota keluarga atau pengacara tidak boleh menemui Nazaruddin. Saya yang melarang," tandasnya.

Basuki mengatakan, tidak diizinkannya anggota keluarga dan pengacara besuk, karena Nazarauddin menyimpan alat komunikasi Blackbarry di tahanan. "Dengan Blackberry itu, Nazaruddin bebas melakukan kontak dengan siapa di luaran," ujarnya.

Untuk sementara ini, Nazaruddin hanya boleh dijenguk pada jam besuk. Jam besuk di Mako Brimob adalah Selasa pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. "Selain waktu tersebut, tidak dibolehkan membesuk Nazaruddin. Anggota keluarga atau pengacara, silahkan menemui kliennya saat jam besuk,” tegasnya.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2