SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang Praperadilan atas kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Jeffriyansah bin Alimsah yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan keputusan Hakim yang memenangkan Polres Samarinda pada bulan Desember 2016 lalu.
Penasihat Hukum terdakwa, Syamsul Bayan dari Syamsul Bayan, SH, MH dan Rekan yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur ini menilai adanya kejanggalan dan mempertanyakan bukti T 12 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Bukti T 13 berupa Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAPS) dari M Rusydi bin A Rahmad Rauf selaku Ahli Bahasa yang dilakukan Polres pada tanggal 20 Oktober 2016.
Demikian juga dengan bukti T 14 dan bukti T 15 juga pada tanggal 20 Oktober 2016 yang dilakukan Polres terhadap Ivan Zairani Lisi,SH,S.Sos.M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda selaku Ahli Pidana. Hal yang sama juga dengan bukti T 16 dan bukti T 17 keterangan saksi Ahli ITE atas nama Drs Akhmad Mulyadi, Msi.
Syamsul Bayan, SH. MH selaku Kuasa Hukum Jeffriyansyah menilai bahwa BAP dan BAPS yang dibuat dan ditandatangani Ivan Zairani selaku Ahli Pidana dan M Rusydi selaku Ahli Bahasa pada, Kamis (20/10) lalu sangat di pertanyakan keabsahannya, sebab pada tanggal tersebut jadwal seharusnya pemeriksaan klien saya, namun tidak dilakukan pemeriksaan karena hari itu penyidik ada kegiatan di kantor Bank Indonesia (BI), sehingga pemeriksaan kliennya di undur hingga Jumat (21/10) mendatang, terang Syamsul Bayan.
"Jadi bagaimana mungkin pada tanggal 20 Oktober 2016 ada BA Penyumpahan dan BAP saksi ahli bahada dan BAP saksi ahli hukum / sekaligus dua saksi ahli dalam waktu dan tempat yang bersamaan, sedangkan penyidiknya ada kegiatan di kantor BI, jadi diduga BAP hanyalah rekayasa yang hanya ditandatangani saja demikian juga dengan Pengambilan sumpah hanya di tanda tangani tanpa ada rohaniwan yang mengambilkan sumpahnya mereka," ujar Syamsul Bayan di Samarinda, Jumat (6/1).
Saksi Ahli khususnya saksi ahli ITE juga di pertanyakan Pengacara Syamsul Bayan sebagai Penasihat Hukum terdakwa Jeffriyansyah, bagaimana BAP bisa dijadikan dasar atau alat untuk melakukan tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE tidak ada dan tidak pernah disita, tegasnya.
"Bagaimana bisa dijadikan alat bukti karena HP atau alat elektronik lainnya yang dijadikan alat bukti tidak pernah disita, jadi saksi Ahli ITE menganalisa keahlian apa? Ahli Forensik ITE atau Hukum Pidana ITE," tanya Syamsul.
Sementara Saksi Ahli Ivan Zairani Lisi, SH. S. Sos, M.Hum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda, dalam kasus Praperadilan kasus Jeffriyansyah, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Kamis (5/1) mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi Praperadilan, dirinya tidak pernah di periksa di Kantor Polres, namun biasa dilakukan pemeriksaan di kantor dan sering juga di periksa di rumnah, jelasnya.
"Seingat saya, saya tidak pernah di periksa di kantor Polisi, saya sering di periksa di kampung. Ya, kadang saya minta kirim melalui media Email juga kadang melalui fasdisk, saya bikin baru saya tandatangani. Namun, hal ini saya belum percaya diri tanggal berapa saya di periksa, karena berkasnya saya belum dapat jadi saya minta waktu besok bisa memberikan keterangan kalau sudah dapat berkasnya," terang Ivan.
Sedangkan ketika di konfirmasi kembali pada, Jumat (6/1) kemarin, dijelaskan Ivan Zairani bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di kampus pada (20/10/16) lalu yang dilakukan oleh Pak Asmi dan Kanit Reskrim Pak Yono, sebelumnya ada surat pemeriksaan jadi saksi ahli dari Polres pada tanggal (17/10/16), terang Ivan.
Dalam pemeriksaan sebagai Saksi Ahli jelas Ivan, bahwa dirinya biasa sumpah dulu baru BAP, biasa juga BAP dulu baru di tandatangani Berita Acara Sumpah, ungkap Ivan.
"Untuk pemeriksaan ini saya yakin tanggal 20 Oktober dilakukan di kampus dan tandatangan Berita Acara Pengambilan Sumpah juga di kampus," pungkas Ivan Zairani. (bh/gaj) |