Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Pengacara Temui LHI Bahas Anak Ketua Dewan Syuro PKS
Friday 15 Feb 2013 15:38:13
 

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf saat diwawancarai para wartawan, Jum'at (15/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menemui kliennya untuk membahas hubungannya dengan Ridwan Hakim, anak ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selaku pengacara, ia akan menanyakan pada Luthfi terkait hubungannya dengan Ridwan, sehingga Ridwan ikut dicekal dalam kasus ini. Ridwan Hakim, Putera keempat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin pergi ke luar negeri sehari sebelum dicegah KPK.

Saat ini Assegaf mengaku tidak tahu asal muasal keterkaitan Ridwan dengan kasus yang menjerat kliennya itu. "Saya tidak tahu sama sekali masalah pencekalan, kita tidak punya pengetahuan apapun. Klien kami hanya ada beberapa nama yang sering disebut, seperti Ahmad Fathanah. Nama ini (Ridwan) baru muncul," katanya saat akan meminta izin ke kantor KPK untuk mendatangi kliennya di Rutan Guntur.

Itu sebabnya, katanya, ia akan meminta penjelasan pada Luthfi bahwa Ridwan dikaitkan dengan dirinya. Berita-berita yang berkembang belakangan ini yang membuatnya ingin mengetahui siapa dan apa peran Ridwan. "Kami akan beritahu pak Luthfi. Saya tidak pernah berhubungan dengan pak Helmi atau orang ini (Ridwan). Berita ini (dicekalnya Ridwan karena kasus impor daging) mendorong kita untuk bertemu. Saya tanyakan sejauh apa pengetahuan pak Lutfi," ujarnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa agar media jangan mengambil kesimpulan terlebih dulu bahwa Ridwan dikatakan melarikan diri. "Janganlah disebut kabur dulu. Bisa jadi memang dia lagi jalan-jalan dan bertepatan dengan kasus ini," ungkapnya.

Namun, tambahnya, tidak menutup kemungkinan tim penyidik KPK yang telat mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imgirasi Kemenkum HAM. Seperti diberitakan, Ridwan meninggalkan Indonesia menuju Turki pada 7 Februari 2013 atau sehari sebelum surat pencekalan KPK yakni 8 Februari 2013. Ridwan diketahui menggunakan pesawat Turkies Airlines dengan nomor penerbangan TK67 pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18:49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2