Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Change.org
Pengacara Wilfrida Ajukan Bukti Baru, Sidang Vonis Sela Ditunda
Tuesday 01 Oct 2013 00:14:02
 

Rieke Diah Pitaloka: Harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT.(Foto: Ist)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Sidang vonis sela kasus Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, sudah dipadati beragam orang sejak pagi. Sekitar pukul 08.00, Wilfrida tiba di Mahkamah Kota Bharu, diiringi tiga kendaraan polis diraja Malaysia. Wilfrida terlihat dari jendela kendaraan kedua. Sambil menunduk, ia berjalan ke dalam gedung Mahkamah.

Wilfrida yang diborgol dalam kawalan Polisi juga didampingi oleh Anggota DPD RI asal Kupang NTT, Sarah Lerry Mboik. Sarah juga menjelaskan adanya moral support dari 11 ribuan warga dari 66 negara yang menandatamgani petisi di laman www.change.org/saveWilfrida. Segepok dukungan tandatangan dan dukungan berupa komentar pendukung petisi ditunjukkan oleh pendiri Change.org Indonesia Usman Hamid yang berjalan di samping Sarah.

Sebelum sidang, Pastor Gregorius yang datang bersama orangtua Wilfrida ikut menutup doa bersama yang dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno dan jajaran KBRI, juga dihadiri Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat. Persidangan putusan sela yang berlangsung 30 menit itu dimulai pukul 10.55 waktu setempat.

Saat memasuki ruang sidang, terlihat Prabowo bersama pendukungnya ikut menyalami Wilfrida yang kemudian duduk bersebelahan dengan Dubes Herman. Karena terbatasnya ruangan, sempat terjadi insiden kecil saat rebutan kursi baris depan antara Prabowo, pihak KBRI, dan peninjau dari Migrant Care Malaysia.

Di barisan kursi depan, dari kiri ke kanan ada Dubes Herman P, Wilfrida, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, dan Rieke Diah Pitaloka. Sementara di sisi kanan Rieke ada sosok lingkaran keluarga Sultan yang dikenal berpengaruh di Kota Bharu. Baris kedua terdapat Perwakilan KBRI dan wakil ketua DPRD Belu Magdalena Tiwu. Orangtua Wilfrida sendiri duduk di baris ketiga (dari kiri kanan: Usman Hamid, ibu Wilfrida, ayah Wilfrida, Kepala Desa Pataruka Benyamin W). Terlihat juga wakil keluarga korban.

Hakim kasus Wilfrida mengundurkan vonis sela dan mengabulkan permohonan pengacara untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan WIlfrida. Permohonan pihak pengacara dikabulkan:

1. bone examination (uji tulang untuk membuktikan kepastian usia Wilfrida, karena diduga ia saat itu berusia 17 tahun 6 bulan 11 hari)

2. Uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida.

3. Data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

4. Pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).

Seluruh permohonan ini memerlukan waktu setidaknya satu bulan. Sidang lanjutan disepakati akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman mati) ditangguhkan.

“Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Kami mengharapkan semua pihak yg terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida,” ujar Rieke Diah Pitaloka. Kasus Wilfrida, lanjut Rieke, harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT.

Usman Hamid juga berkomentar, “Sekali lagi, ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI-Malaysia yang berlandas pada keadilan dan kemanusiaan.”

Penangguhan vonis sela jadi kesempatan untuk galang dukungan lebih banyak lagi. Masyarakat masih bisa mendukung Wilfrida di petisi www.change.org/savewilfrida.(rls/cng/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Change.org
 
  Gabungan LSM Aceh: Mediasi Multipihak untuk Menjembatani Konflik Rencana Tata Ruang 'Ilegal' oleh Parlemen Aceh
  Pulau Bangka Siaga Satu, Ratusan Kicauan di Dunia Maya
  Siapa yang Paling Banyak Dipetisi di 2013?
  Prabowo Subianto ke Malaysia Lagi
  Warga Pulau Bangka ke Jakarta, Desak SBY Cabut Izin Tambang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2