Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Medan
Pengadaan CT-SCAN RS Pirngadi Medan Merugikan Negara hingga 3 Miliar
Monday 28 Apr 2014 10:44:55
 

Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Medan.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Empat pelaku usaha penyedia alat kesehatan di Medan terbukti melakukan persekongkolan dan persaingan semu dengan panitia pengadaan pada proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. Pirngadi Kota Medan.

Keempat pelaku usaha tersebut adalah CV Duta Mulya Pratama, PT Menara Fazira, PT Graha Insani Mandiri, dan CV Rifki Abadi. Keempat perusahaan daerah tersebut berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara.

Atas persekongkolan yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 3 miliar tersebut, keempat pelaku usaha dijatuhkan denda total sekitar Rp 1 miliar, dengan rentang denda antar mereka mulai dari Rp 50 juta hingga setengah miliar rupiah. Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Medan pada Rabu (23/4) lalu.

Kasus yang bernomor registrasi 08/KPPU-L/2013 tersebut berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan dalam proses tender alat CT-SCAN (computerized tomography) untuk RSUD DR. Pirngadi Kota Medan.

Dalam proses persidangan, KPPU menemukan bahwa telah terjadi persaingan semu dalam proses pengadaan diakibatkan oleh bersekongkolnya para terlapor dengan panitia pengadaan. Persekongkolan antar peserta tersebut ditemukan dari adanya tindakan penyesuaian dokumen, khususnya kerja sama dalam memenuhi persyaratan surat dukungan, kesamaan kesalahan pengetikan, kesamaan metadata dokumen, kesamaan alamat internet protocol (IP address), dan urutan waktu unggah (upload) dokumen tender, serta adanya hubungan antar perusahaan peserta pengadaan.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dr. Sukarmi (Komisioner) tersebut juga menemukan keterlibatan panitia pengadaan dalam proses persekongkolan tersebut.

"Ini ditemukan dari adanya persetujuan antara Drs. M. Yasin Sidabutar, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Panitia Pengadaan, untuk mengarahkan spesifikasi teknis pada Produk Siemens, tidak melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya (walaupun mengetahui adanya kesalahan), pemberian kesempatan eksklusif secara langsung maupun tidak langsung kepada keempat pelaku usaha peserta tender melalui pembuatan sistem penilaian (scoring) walaupun tender menggunakan sistem gugur dan tidak termasuk dalam tender yang bersifat kompleks. Berbagai upaya tersebut dilaksanakan agar peserta tender lain tidak dapat bersaing" ujarnya.

Majelis Komisi yang turut beranggotakan Kamser Lumbanradja,M.B.A dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.,Ph.D (keduanya Komisioner KPPU) tersebut, menyimpulkan bahwa pemenangan CV Duta Mulya Pratama yang memiliki harga penawaran sangat tinggi (dibandingkan koefisien harga dari distributor) merupakan tindakan inefisiensi yang dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.057.113.400 (tiga miliar lima puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).

Angka ini diperoleh dari berdasarkan hasil pengurangan harga perkiraan sendiri perkara a quo dengan asumsi harga riil dari distributor.

Memperhatikan berbagai bukti tersebut, Majelis Komisi memutuskan besaran denda sebagai berikut atas para pelaku usaha:

CV Duta Mulya Pratama (Rp 528.556.700),
PT Menara Fazira (Rp 264.278.350),
PT Graha Insani Mandiri (Rp 158.567.010), dan
CV Rifki Abadi (Rp 52.855.670)

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga melarang pelaku usaha tersebut untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa bidang Alat Kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama 2 (dua) tahun.(DN/kppu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2