Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amerika Serikat
Pengadilan AS Tolak Pemulihan Larangan Perjalanan Presiden Trump
2017-02-11 06:56:52
 

Pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan Presiden Trump.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengadilan Amerika Serikat menolak upaya banding Presiden Donald Trump untuk mengembalikan kebijakan larangannya terhadap warga negara dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui akun Tweeternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut.

Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Pengadilan dalam amar putusannya juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Trump menolak alasan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan mengatakan kebijakannya itu adalah keputusan politik.

Kemungkinan berakhir di MA

Departemen Kehakiman, yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih, mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS.

Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan. Pengacara yang mewakili pemerintah AS telah menegaskan bahwa Presiden memiliki "otoritas" untuk mengeluarkan perintah eksekutif.

Tetapi dua negara bagian AS mengatakan larangan itu tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.

Kasus ini kemungkinan akan berakhir di pengadilan tertinggi, yaitu di Mahkamah Agung.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2