Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Artis Film
Pengadilan Iran Penjarakan Aktris Film
Tuesday 11 Oct 2011 01:29:51
 

Marzieh Vafamehr (Foto: Kalameh.com)
 
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – aktris Iran, Marzieh Vafamehr dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain hukuman penjara, Vahamehr juga dihukum 90 cambukan. Hukuman ini diberikan kepadanya, karena bermain dalam film 'My Teheran for Sale'. Film itu menceritakan berbagai larangan terhadap seniman di negara Teluk Presia tersebut.

Seperti dikutip laman Telegraph, Senin (10/10), kabar dijatuhinya hukuman bagi aktris cantik itu, dilaporkan situs oposisi Iran, kalameh.com pada Minggu (9/10). Dalam situs perlawanan itu, menyebutkan Marzieh Vafamehr dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat. Alasannya, karena ia bermain dalam film berisi pengekangan kebebasan berekspresi para seniman negeri tersebut.

"Tim kuasa hukum Marzieh Vafamehr telah mengajukan banding atas hukuman itu. Ia divonis pada Sabtu (8/10)," ungkap situs itu merincinya.

Dijelaskan pula, Vafamehr ditangkap Juli 2011 lalu, setelah muncul di film 'My Teheran for Sale' yang mendapat kecaman keras dari kalangan konservatif. Film tersebut diproduksinya bekerja sama dengan Australia, menceritakan kisah seorang aktris muda di Teheran yang aktivitas teaternya dilarang oleh pihak berwenang. Aktris itu kemudian terpaksa untuk menjalani kehidupan rahasia dalam rangka dapat mengekspresikan dirinya secara artistik.

Kantor berita Fars mengatakan, film itu belum disetujui untuk diputar di Iran dan sedang didistribusikan di negara itu secara ilegal.(afp/sya)



 
   Berita Terkait > Artis Film
 
  Pemeran JR Ewing di Film Dallas Meninggal Dunia
  Adegan Film Tak Disensor, Cinta Ratu Akan Ajukan Tuntutan
  Serangan Jantung, Aktor Film Armageddon Tutup Usia
  Pengadilan Iran Penjarakan Aktris Film
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2