Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pengadilan Kembali Sidangkan Mubarak
Thursday 29 Dec 2011 01:21:35
 

Hosni Mubarak dihadirkan di persidangan dengan berada di atas tempat tidur dalam ruangan berterali besi (Foto: AFP Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dengan dakwaan pembunuhan, kembali dilanjutkan setelah terhenti selama tiga bulan. Mubarak (83) menghadapi ancaman hukuman mati, kalau memang dinyatakan bersalah terlibat dalam terbunuhnya 850 orang selama unjuk rasa untuk menggulingkannya pada Februari 2011 lalu.

Mubarak yang berada dalam tahanan militer di Kairo, seperti dikutip BBC, Rabu (28/12), juga menghadapi tuduhan korupsi bersama dua putranya Alaa dan Gamal. Mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dan enam pejabat militer juga diadili tekait peranan mereka dalam menangani unjuk rasa.

Pengadilan Mubarak ini ditunda tiga bulan lalu, karena kuasa hukum meminta hakim ketua Ahmed Refaat diganti. Namun, permintaan itu ditolak awal Desember lalu. Lebih dari 5.000 polisi dikerahkan untuk menjaga persidangan, menurut departemen luar negeri.

Sidang Mubarak yang pertama tanggal 3 Agustus lalu disiarkan secara langsung di televisi namun Refaat kemudian memerintahkan larangan kamera. Mubarak adalah pemimpin pertama yang digulingkan dalam unjuk rasa di dunia Arab yang dihadapkan ke pengadilan.

Hakim sempat membuat kesal kuasa hukum yang mewakili mereka yang diduga menjadi korban Mubarak, setelah ia mengeluarkan perintah larangan media pada saat mantan pejabat tinggi memberikan kesaksian termasuk pemimpin militer Hussein Tantawi. Tapi dalam pernyataan setelah memberikan kesaksian, Tantawi mengaku bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan penembakan ke arah pengunjuk rasa.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2