Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Aceh Utara
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
Thursday 25 Sep 2014 02:43:08
 

Suasana eksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mengeksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang. Proses eksekusi sempat terjadi keributan.

Eksekusi rumah itu sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 02/Pdt.Eks/2014/ PN-Lsk tanggal 4 September 2014 tentang perintah pengosongan bangunan rumah yang dihuni oleh Mustafa Ibrahim (Termohon) dan telah dipanggil dengan sepatutnya tidak pernah hadir.

Pengeksekusian tersebut dihadiri oleh Panitra Jurusita PN Lhoksukon Syamaun, SH, Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah. Dan dikawal oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara.

Eksekusi sempat memanas, karena terjadi perselisih faham antara PN dengan pemilik rumah dan warga karena rumah tersebut sudah dibeli oleh Rohamah (38) warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.236.181.000, namun Rohamah baru membayar Rp. 200.000.000 kepada mantan Istri Mustafa yaitu Musnainah Daud (37) warga Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan perjanjian setelah pelelangan dari Bank BRI Cabang Lhokseumawe akan dibalik nama atas nama pembeli Rohamah.

Namun setelah pelelangan, Musnaiah tidak menepati janji sehingga sewaktu eksekusi tersebut terjadi kesalahfahaman dan setelah dilakukan mediasi oleh tim jurusita dan Polisi mereka mengizinkan untuk melakukan pengosongan rumah tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2