Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Pengadilan Tipikor Menggelar Sidang Perdana Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)
Monday 24 Jun 2013 14:38:46
 

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI), saat menjalani sidang perdana kasus korupsi suap Import daging Sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI) menjalani sidang perdana kasus korupsi suap Import daging Sapi di Kementerian Pertanian.

Sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda mendengar pembacaan dakwaan, di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan dugaan transaksi menerima uang suap sebesar Rp 250 juta, dari Yudi Setiawan di Hotel Grand Indonesia Jakarta Pusat yang menitipkan uang kepada Ahmad Fathanah, kemudian Ahmad Fathanah menyerahkan uang tersebut kepada (LHI) didepan Yudi Setiawan saat di Hotel Grand Indonesia.

Juga dakwaan telah menerima suap di apartemen Sudirman Jakarta, menerima uang dari Yudi Setiawan, sebesar Rp 2 miliar untuk proyek bibit jagung.

Selain dugaan menerima uang dan transfer, (LHI) juga di dakwa telah menerima, uang pembayaran mobil dan tanah juga terdakwa menerima uang perjalanan.

LHI menghadapi lebih dari sepuluh dakwaan, dari Jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sementara Hakim Ketua Pengadilan Gusrizal menunda sidang hingga Minggu depan dengan mendengarkan pembelaan dari pengacara terdakwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2