Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Import Daging
Pengadilan Tipikor Vonis Juard Effendi dan Arya Effendi 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Monday 01 Jul 2013 21:21:09
 

Arya Abdi Effendy (kiri) dan Juard Effendy (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin malam (1/7) akhirnya setelah menunggu cukup lama melakukan sidang dalam membacakan vonis terhadap dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Direktur Keuangan PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging.

Majelis Hakim menjelaskan dalam pembacaan kesimpulan putusan, bahwa menambah kuota impor daging Sapi di Kementan, semenjak kuota impor daging sapi di kurangi oleh Kementerian Pertanian.

Terdakwa satu Juar Effendi dan terdakwa dua Arya Abdi Effendi telah diperintah oleh Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,3 miliar, kepada Ahmad Fathanah (AF), suap ini guna menambah kuota impor daging Sapi, sesuai dengan informasi yang di terima oleh Elda dan disampaikan kepada Maria Elisabeth Liman.

Menurut Majelis Hakim, "unsur memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara telah terpenuhi, dan pemberian uang kepada Ahmad Fathanah memiliki keterkaitan kuat untuk diserahkan kepada Presiden PKS dan Anggota DPR (LHI) untuk tujuan menambah kuota import," ujar Majelis Hakim Tipikor.

Dijelaskan Hakim kembali, bahwa Maria Elisabeth Liman meminta kepada Ahmad Fathanah agar dipertemukan dengan (LHI), dan Ahmad Fathanah setelah mempertemukan dengan (LHI) selanjutnya berjanji mempertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan. Dan Ahmad Fathanah meminta uang kepada Maria Elisabeth Liman Rp 300 juta untuk ustadz (LHI) dalam pertemuan di Medan.

Ahmad Fathanah, Suswono, LHI, Suwarso, dan Maria Elisabeth Liman, selanjutnya melalui Bandara Soekarno Hatta berangkat ke Medan, dan terjadi pertemuan di kamar (LHI) di hotel Arya Duta Medan.

Kesimpulan Majelis Hakim bahwa, pertemuan Maria Elisabeth dan Suswono untuk menyampaikan pemenuhan kuota Impor daging sapi menjadi 10.000 ton, dan permintaan pada Menteri Suswono untuk mengeluarkan ijin penambahan kuota Impor Sapi tahun 2013 sudah memenuhi unsur Tindak Pidana dari penuntut umum, dan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Pasal tuntutan JPU.

Yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Dengan ini Majelis Hakim Purwono Edhi menjatuhkan Terdakwa satu, Juar Effendi dan Arya Abdi Effendi masing-masing dengan Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 170 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar vonis Hakim, kedua Terdakwa mengatakan pikir-pikir, begitu juga JPU dari KPK juga pikir-pikir, selepas sidang kedua Terdakwa menolak memberikan komentar kepada wartawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2