JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin malam (1/7) akhirnya setelah menunggu cukup lama melakukan sidang dalam membacakan vonis terhadap dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Direktur Keuangan PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging.
Majelis Hakim menjelaskan dalam pembacaan kesimpulan putusan, bahwa menambah kuota impor daging Sapi di Kementan, semenjak kuota impor daging sapi di kurangi oleh Kementerian Pertanian.
Terdakwa satu Juar Effendi dan terdakwa dua Arya Abdi Effendi telah diperintah oleh Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,3 miliar, kepada Ahmad Fathanah (AF), suap ini guna menambah kuota impor daging Sapi, sesuai dengan informasi yang di terima oleh Elda dan disampaikan kepada Maria Elisabeth Liman.
Menurut Majelis Hakim, "unsur memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara telah terpenuhi, dan pemberian uang kepada Ahmad Fathanah memiliki keterkaitan kuat untuk diserahkan kepada Presiden PKS dan Anggota DPR (LHI) untuk tujuan menambah kuota import," ujar Majelis Hakim Tipikor.
Dijelaskan Hakim kembali, bahwa Maria Elisabeth Liman meminta kepada Ahmad Fathanah agar dipertemukan dengan (LHI), dan Ahmad Fathanah setelah mempertemukan dengan (LHI) selanjutnya berjanji mempertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan. Dan Ahmad Fathanah meminta uang kepada Maria Elisabeth Liman Rp 300 juta untuk ustadz (LHI) dalam pertemuan di Medan.
Ahmad Fathanah, Suswono, LHI, Suwarso, dan Maria Elisabeth Liman, selanjutnya melalui Bandara Soekarno Hatta berangkat ke Medan, dan terjadi pertemuan di kamar (LHI) di hotel Arya Duta Medan.
Kesimpulan Majelis Hakim bahwa, pertemuan Maria Elisabeth dan Suswono untuk menyampaikan pemenuhan kuota Impor daging sapi menjadi 10.000 ton, dan permintaan pada Menteri Suswono untuk mengeluarkan ijin penambahan kuota Impor Sapi tahun 2013 sudah memenuhi unsur Tindak Pidana dari penuntut umum, dan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Pasal tuntutan JPU.
Yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Dengan ini Majelis Hakim Purwono Edhi menjatuhkan Terdakwa satu, Juar Effendi dan Arya Abdi Effendi masing-masing dengan Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 170 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar vonis Hakim, kedua Terdakwa mengatakan pikir-pikir, begitu juga JPU dari KPK juga pikir-pikir, selepas sidang kedua Terdakwa menolak memberikan komentar kepada wartawan.(bhc/put) |