Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Pengadilan Vonis Bebas Anwar Ibrahim
Monday 09 Jan 2012 18:37:36
 

Anwar Ibrahim (Foto: Globalpost.com)
 
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (9/1), memutuskan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas ajudannya.

Dalam pembacaan putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Zabidin Diah menyatakan bahwa pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan sebagai salah satu bukti memberatkan oleh jaksa. "Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan," kata hakim.

Tak lama setelah ketua majelis menyampaikan putusannya itu, kegembiraan langsung pecah di ruang sidang. Istri, putri dan para tokoh oposisi langsung memeluk Anwar Ibrahim. Kegembiraan juga dirasakan ribuan pendukungnya yang berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka bersorak sorai sambil mengepalkan tangan mereka ke udara dan menyatakan kata-kata reformasi.

Proses pengadilan ini adalah sidang kasus sodomi kedua Anwar Ibrahim, yang pada dekade 1990-an menjabat sebagai deputi perdana menteri. Saat itu, Anwar adalah calon kuat pengganti Mahathir Mohammad hingga perselisihan antara keduanya pada 1998 yang membuat Anwar terpental dari lingkar kekuasaan.

Anwar kemudian ditangkap, dipukuli dan dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang banyak dinilai pengamat sarat muatan politik. Ketika Anwar akhirnya dibebaskan dari penjara pada 2004, dia kemudian menjadi tokoh oposisi yang pada pemilu 2008 meraih suara cukup signifikan dan menggoyang posisi partai penguasa.

Namun, tak lama setelah pemilihan umum, Anwar kembali dijerat tuduhan sodomi. Kali ini dia dituding menyodomi mantan ajudan laki-lakinya. Tuduhan baru ini serta merta memicu tuduhan bahwa partai penguasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berniat menyingkirkan Anwar. Jika Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan akan tersingkir dari politik selama-lamanya.

Vonis pengadilan yang berjalan lebih dari dua tahun ini, di luar dugaan banyak pengamat politik termasuk Anwar sendiri, yang mengatakan situasi ini diciptakan PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya yang dianggap sebagai ancaman politik.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Anwar Ibrahim
 
  Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
  Keluarga Anwar Ibrahim: Kami Sekeluarga Melancarkan Inisiatif Kebebasan
  Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
  Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
  Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2