JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers beberapa waktu lalu, hari ini Rabu, 9 Mei 2018, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeria Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB, yang ditunda dari jadwal sebelumnya pada pukul 09.00 WIB pagi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung hanya sekitar 10 menit saja, karena pihak dari Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada sidang pertama ini.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM dilokasi, selain Pengacara Dolfie Rompas, SH MH dan Asterina Batubara, SH, Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, tampak juga hadir Hans Max Kawengian selaku Ketum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) yang mendukung penuh gugatan yang dilayang oleh SPRI dan PPWI kepada Dewan Pers.
Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat Dolfie Rompas dan Asterina Datubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Wilson Lalengke.
Ketua Majelis Hakim lalu selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang untuk Dewan Pers sudah diterima oleh instansi tersebut, ternyata dipastikan surat panggilan sidang sudah diterima oleh pihak Dewan Pers jelas hakim.
Majelis hakim kemudian mengetuk palu hakim, menutup acara sidang pertama ini dengan memutuskan bahwa sidang perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada pihak Dewan Pers untuk hadir pada persidangan berikutnya. Sidang berikutnya diputuskan hakim akan digelar pada Senin (21/5) mendatang.
Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan atau UKW harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
"Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi," urainya.
Rompas juga menegaskan, gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi.
Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers
"Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.
Terbukti kata Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi.
"Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. "Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan merupakan kewenangannya," ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang kedua mendatang. "Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang," tegasnya lagi.(dbs/bh/sya)
|